Site icon Berita Kota Makassar

Panwas Enrekang Sudah Surati Bupati

ENREKANG,BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi meminta kepada anggota Panwaslu Kabupaten Enrekang mengawasi incumbent atau petahana H Muslimin Bando (MB), agar tidak melakukan mutasi terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon jelang Pemilihan bupati (Pilbup) 27 Juni 2018 mendatang, terhitung sejak 12 Agustus bulan lalu.
Permintaan ini disampaikan Arumahi saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi stakeholder, dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di Hotel Sabindo Enrekang, Kamis (30/11).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali sangat jelas, petahana dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan. Kecuali ada izin dari Mendagri, “Saya harap Panwas melakukan langkah pencegahan ini kepada petahana,”harap Arumahi.
Terpisah, Ketua Panwas Kabupaten Enrekang, Suardi mengaku jika pihaknya sudah menyurati petahana Enrekang agar tidak melakukan mutasi terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,”Kita sudah surati petahana,”katanya. (her/rif/d)

Exit mobile version