PINRANG, BKM — Selain terancam sanksi pemecatan dari institusinya, Bripka Andi Aswar, anggota Polres Mamasa, Sulbar yang ditangkap mendalangi kasus uang palsu (Upal) di Pinrang itu, juga terancam pidana.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara, sudah menanti Bripka Andi Aswar. Ancaman hukuman penjara itu, juga akan menyeret empat rekan Bripka Andi Aswar, semuanya warga sipil karena disangka terlibat kasus upal itu.
“Polisi Upal dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi, Jumat, (8/12).
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo menegaskan, kasus upal yang menyeret Bripka Andi Aswar dan ke empat rekan bisnisnya itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan terakhir kasus itu, sebut Adhi, sedang dalam penyempurnaan berkas tersangka.
Kasus upal yang menyeret Bripka Andi Aswar Cs itu, kata Adhi, setidaknya menjadi perhatian semua kalangan agar tidak mencoba-coba melakukan praktik kejahatan tersebut.
Adhi juga mengimbau kepada masyarakat Pinrang agar tidak takut melaporkan siapapun apabila mendapatkan informasi akan adanya praktik upal dalam wilayah hukum Polres Pinrang.
Kasus upal tersebut, terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan adanya praktik upal, pada Rabu, (6/12) kemarin. Polisi dengan cepat menindaklanjuti laporan itu dengan meringkus Bripka Andi Aswar Cs.
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa upal yang telah dicetak oleh para tersangka. Selain upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, polisi juga mengamankan sebuah printer dari rumah salah satu tersangka. (ady/C)
