Site icon Berita Kota Makassar

Gembong Curanmor Lintas Provinsi Gasak 54 Motor

MAKASSAR, BKM — Dua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi diamankan. Masing-masing Suwandi alias Wandi, dan H Syarifuddin alias Dg Sila.
Keduanya memiliki peran yang berbeda. Wandi bertindak selaku eksekutor. Sementara Dg Sila sebagai penadah.
Keduanya ditangkap aparat gabungan tim khusus Ranmor Polrestabes Makassar dan Reskrim Polres Baubau. Tim Polrestabes Makassar dipimpin Aiptu Budiman Nur, sementara Reskim Polres Baubau dikomandoi Kasat AKP Diki Kurniawan.
Bermula dari penyelidikan yang dilakukan Timsus Ranmor Polrestabes Makassar. Keberadaan tersangka terlacak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas dari Makassar langsung bergerak ke Baubau. Di sana, timsus Ranmor berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bau-bau AKP Diki Kurniawan.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Wandi. Ia pun diciduk tanpa perlawanan. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Baubau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendalangi aksi curanmor di wilayah hukum Polres Baubau. Motor hasil curian tersebut kemudian dilempar ke wilayah kabupaten yang berada di Sulawesi Tenggara, Sulsel dan Maluku Utara.
Dia menyebut, motor yang berhasil dicurinya sebanyak 54 unit. Rinciannya, dua unit di Kabupaten Raha, Sultra. Di Kota Makassar, Sulsel sebanyak 27 unit. Dan di Kabupaten Talibo, Maluku Utara berjumlah 25 unit. Motor tersebut kemudian dijual ke seorang penadah bernama H Syarifuddin, yang beralamat di Takalar, Sulsel.
‘Nyanyian’ Wandi pun langsung ditindaklanjuti. Pada hari Rabu (6/12), ia digiring ke Makassar untuk menunjuk persembunyian Dg Sila.
Pada hari Jumat (8/12), tim gabungan melakukan penyelidikan guna mencari tahu lokasi tempat tinggal H Syarifuddin. Ternyata ia bermukim di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Polisi berhasil menciuknya tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Anwar Efendi, membenarkan penangkapan gembong curanmor lintas provinsi ini. ”Dua orang tersangka diamankan. Satu pelaku pencurian, satunya lagi penadah,” ujarnya, kemarin.
Dari tangan keduanya, petugas menyita empat unit sepeda motor. Masing-masing Yamaha Mio Soul warna hitam, Yamaha Jupiter Z warna hitam,Yamaha Mio Sporti warna biru, serta Yamaha Mio Sporti warna putih.
”Tersangka Wandi mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2014. Sudah 3 tahun Dg Sila menadah hasil curian tersangka,” ujar Kapolrestabes.
Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke aparat Polres Bau-bau untuk penyidikan lebih lanjut. (ish/rus)

Exit mobile version