MAKASSAR, BKM– Rendahnya kualitas pangan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern di kota Makassar diangka 45 persen mendapat sorotan oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Dewan meminta pemerintah kota meningkatkan pengawasan terhadap pangan yang beredar di sejumlah pasar tradisional maupun pasar modern.
Anggota Komisi D, Amar Bustanul, mengatakan, swasembada pangan tidak selalu diutamakan bahkan diabaikan, padahal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas, mutu dan gizi pangan tersebut. Terlebih lagi kualitas pangan ini adalah konsumsi masyarakat sehari-hari.
Legislator Gerindra ini meminta pemerintah tidak hanya bertanggungjawab mengembalikan hasil produktivitas tapi juga memperhatikan kualitas pangan. Sehingga, bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat tidak mengandung bahan kimia, tetapi harus berkualitas dan bergizi.
“Kualitas pangan itu penting karena berhubungan dengan kesehatan masyarakat. Jika kualitas pangan rendah diangka 45 persen maka kualitas gizi masyarakat juga rendah,” ungkapnya saat di temui usai melakukan sosialisasi di Makassar, Sabtu (10/12).
Karena itulah, ia meminta pemerintah kota Makassar bersinergi dalam meningkatkan kualitas pangan yang beredar di pasaran. Beberapa dinas yang harus bersinergi, yakni Dinas Ketahanan Pangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Koperasi, beserta Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Dinas tersebut harus bersinergi menjaga kestabilan pangan dan menjamin mutu pangan, mulai dari tersedianya bahan baku hingga siap konsumsi.
“SKPD ini harus sinergi, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Dinas Koperasi beserta PD Pasar. Ketahanan Pangan menjaga kestabilan pangan mulai dari tersedianya bahan baku hingga tersaji di depan,”ujarnya.
Untuk menjamin kualitas pangan tersebut, ia meminta pemerintah kota rutin melakukan operasi pasar di sejumlah pasar tradisional maupun pasar modern yang ada di kota Makassar. Pasar ini menjadi tempat distribusi pangan, dari tempat produksi hingga ke tangan konsumen. “Lakukan operasi pasar segera baik di pasar tradisional maupun pasar modern. Begitu ada pelanggaran, langsung di tutup usaha itu,”tambahnya.
Sementara dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Bidang Keamanan Pangan, Ir Budi Susilo, menjelaskan, pemerintah telah menetapkan standar kualitas yang harus dipenuhi oleh pedagang pasar, termasuk penyedia bahan pangan. Standar kualitas tersebut dipantau mulai dari produksi sampai ketika siap disajikan. “Kita memastikan bahan pangan tersebut tidak terkontaminasi atau tidak tercemari oleh bahan kimia, termasuk perlakuan fisik dari proses pengangkutan, distribusi sampai dikonsumsi oleh masyarakat,” jelasnya.
Karena itulah, pemerintah membentuk tim terpadu untuk mengawasi keamanan pangan. Tim tersebut terdiri dari BPOM, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Polisi Pamong Praja. Tim ini melakukan operasi pasar setiap bulannya untuk mengawasi kualitas pangan yang beredar di kota Makassar. (ita)
Kualitas Pangan di Makassar Rendah
