MAKASSAR, BKM–Upaya beberapa partai politik (Parpol) koalisi pengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk ikut mengawasi verifikasi faktual jalur perseorangan atau independen mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
Bawaslu memperingati parpol atau koalisi parpol agar tidak mengganggu dukungan rakyat yang sudah ditangani Komisi Pemilihan Umum (KPU).Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan, pihaknya membuka ruang kepada semua elemen untuk memantau proses verifikasi faktual. Termasuk dari partai politik.
Hanya saja, jangan terlalu jauh melangkah diluar dari aturan. Sebab kewenangan melakukan pengawasan, itu domain dari Bawaslu maupun jajarannya kebawah yakni Panwaslu dan Panwascam.
“Pengawasan itu bukan tugas partai, tapi tugas Panwas. Kalau hanya mau memantau, itu boleh,” tegas Arumahi, Senin (11/12).
Meski demikian, pihaknya tetap memberi apresiasi jika ada parpol yang ingin melakukan pemantauan, seperti ikut menyaksikan jalannya semua tahapan berjalan sesuai aturan. “Tidak apa-apa (kalau ingin memantau). Tapi hanya menyaksikan, memastikan bahwa proses verifikasi itu berjalan dengan normal,” tambah Arumahi.
Namun manakala ada dugaan kejanggalan di lapangan, maka pihak luar bisa langsung melaporkan ke Panwaslu. Tapi tidak langsung menuding ada kecurangan jika tidak melalui proses terlebih dahulu.
“Tapi setelah dia menemukan itu, diserahkan ke Pengawas untuk diproses oleh Panwas. Kalau kebenarannya ada, maka direkomendasikan ke KPU untuk melakukan perbaikan,”jelasnya.
Untuk tim tim pasangan calon perseorangan, menurut Arumahi memang sangat penting untuk melakukan pemantauan, karena mereka juga turut mengantongi data hasil verifikasi administrasi dari KPU. “Justru dia (tim pasangan calon perseorangan ) yang penting mengawal dokumen. Kan dokumen (hasil verifikasi administrasi) dari KPU juga diserahkan ke mereka, ada juga yang diserahkan ke Bawaslu. Jadi nanti itu yang akan dicocokan di lapangan,”terangnya. (jun/rif/d)
Bawaslu Peringati Parpol Soal Fungsinya
