MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Suselbar) mengambil tindakan tegas. Mereka menahan dua dari empat pimpinan DPRD Sulbar, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun 2016 sebesar Rp360 miliar.
Keduanya adalah Ketua DPRD Andi Mappangara, dan Wakil Ketua Hamzah Hapati Hasan. Penahanan dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan selama empat jam di kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (11/12). Penyidik menjebloskannya ke dalam bui Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar pada sore kemarin.
Bagaimana dengan dua tersangka lainnya? Kedua wakil ketua DPRD Sulbar itu, yakni Munandar Wijaya dan Harun tak memenuhi panggilan penyidik. Ini merupakan yang kedua kalinya mereka mangkir.
Saat menjalani pemeriksaan di lantai 5 ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Andi Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan terlihat didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Usai diperiksa dan diperintahkan untuk ditahan, keduanya lalu dipakaikan rompi tahanan berwarna merah jambu.
Ketika digiring menuju mobil yang hendak mengantarnya ke dalam bui, mereka tampak tenang dan pasrah. Sesekali, tersangka Hamzah Hapati Hasan menyunggingnya senyum. Bahkan, pria berkacamata ini tertawa lepas. Hanya saja tak ada yang bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan penahanan kedua tersangka. ”Hari ini (kemarin) keduanya resmi kami tahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD,” ujarnya.
Salahuddin menyebutkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di dalam Lapas Klas I Makassar. Penyidik berargumen, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi kembali perbuatannya.
”Untuk dua tersangka lainnya yang tidak hadir, ini sudah panggilan yang kedua kalinya. Kita akan melayangkan pemanggilan ketiga. Jika tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas Salahuddin.
Terpisah, Arfan Halim Banna selaku kuasa hukum Hamzah Hapati Hasan, mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami menghormati serta menghargai upaya hukum yang dilakukan Kejati Sulsel,” ujarnya.
Arfan mengatakan, kliennya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di sel Lapas Klas I Makassar. Bukan di Lapas Klas II Mamuju. Namun, sidangnya direncanakan digelar di Mamuju.
“Alasannya, karena locus delictinya di Sulbar. Jadi sidangnya di sana,” tandasnya. (mat/rus)
Dua Pimpinan DPRD Sulbar Masuk Bui
