Site icon Berita Kota Makassar

Dua Saksi Underpass Sakit dan Mangkir

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sedianya kembali memeriksa dua orang saksi, Senin (11/12). Mereka rencananya dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan underpass simpang lima Mandai-Perintis Kemerdekaan.
Keduanya adalah Tony, mantan pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PSPM) Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM), serta Amiruddin Rustam alias Johny, salah seorang pemilik lahan.
Informasi yang diperoleh di Kejati Sulsel, Tony sempat datang menemui penyidik. Namun ia kemudian meminta izin untuk diperiksa dulu, karena tengah sakit.
Sementara Amiruddin Rustam, sejak pagi tidak pernah muncul di kantor Kejati. Ketidakhadirannya tanpa ada keterangan dan penyampaian kepada penyidik. Ia mangkir dari panggilan.
Menyikapi hal tersebut, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi.
Amiruddin Rustam alias Johny diketahui menerima uang ganti rugi lahan sebesar Rp3,5 miliar. Dari total APBN Kementerian Pekerjaan Umum melalui BJMM sebesar Rp10 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengakui adanya rencana pemeriksaan terhadap kedua saksi, kemarin. ”Tapi penyidik terpaksa membatalkan pemeriksaan, karena satu saksi sakit, dan satunya lagi mangkir,” ujar Salahuddin, kemarin. (mat/rus)

Exit mobile version