MAKASSAR, BKM–Kekawatiran sebahagian pendukung pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan atau independen jika terjadi penarikan dukungan KTP ditahap verifikasi faktual dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut KPU, jika tahapan verifikasi administrasi sudah dilalui, maka tak boleh lagi ada penarikan dukungan.
Sesuai aturan, berkas dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat di verifikasi administrasi, tak boleh lagi ditarik oleh warga yang memberikan dukungan ke kandidat.
Mantan Ketua KPU Sulsel, Mappinawang, menjelaskan, jika mencermati aturan, maka pemberi dukungan KTP, baik untuk Pilgub, Pilwali maupun Pilbup, itu tidak bisa dicabut. “Dukungan kalau memang sudah diberikan tidak bisa ditarik lagi. Jadi, berkas yang masuk itu tinggal dipastikan di faktual. Cuma siapa tahu ada yang kebetulan misalnya tidak pernah menyatakan dirinya mendukung. Itu yang akan dipastikan. Apakah benar dia mendukung atau tidak,”ujar Mappinawang, Senin (11/12).
Menurut Mappinawang, kalaupun yang bersangkutan menolak, maka dia harus menandatangani surat pernyataan menolak. Tapi dukungannya tetap. “Karena menarik dukungan itu tidak boleh lagi,” jelas Mappinawang sesuai rilis yang dikirim keredaksi berita kota Makassar.
Mappinawang menjelaskan soal regulasinya yang tertuang dalam PKPU No 3 tahun 2017. Yakni pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali dukungannya, sejak KPU Provinsi menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS sementara melakukan verifikasi faktual.
Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah, kecuali berdasarkan kesaksian Panwascam/PPL secara tertulis pendukung yang bersangkutan tidak memberi dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dijelaskan bila antara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tak ada yang terbilang krusial. Sama saja sebenarnya. “Itu kan sama-sama menyeleksi dan memvalidasi. Cuma lingkupnya saja yang berbeda. Kalau faktual itu kan sebenarnya hanya memastikan apakah benar dia mendukung atau tidak,” urainya.
Disinggung mengenai berkas dukungan pasangan IYL-Cakka yang telah lolos dari verifikasi administrasi dan tinggal diverifikasi faktual, Mappinawang menilai kemungkinan besar sudah tak ada masalah lagi.
“Biasanya di faktual itu kalaupun memang ada yang kurang itu biasanya tidak signifikan lagi. Yang banyak biasanya itu yang ganda di verifikasi administrasi. Apalagi saya dengar dia jauh melebihi dari batas minimum jadi kalaupun ada yang berkurang. Maka tidak akan terlalu jauh dari hasil verifikasi administrasi,”jelas pengacara ini. (rif)
Pemberi KTP tak Bisa Lagi Menarik Dukungan
