MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel berjanji segera menindaklanjuti laporan Tim Hukum IYL-Cakka, terkait maraknya penyebaran infomasi “hoax”, dan dugaan pembocoran berkas dukungan.
Hingga Rabu (13/12), tercatat ada dua laporan yang diterima Bawaslu dari Tim Hukum IYL-Cakka. Masing-masing, dugaan kebocoran berkas independen, dan pencemaran nama baik.
Komisioner Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Asri Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menerima dua laporan, dan akan langsung melakukan pembahasan. “Kita sedang melakukan pembahasan perihal (dua laporan) itu,”ujar Asri Yusuf, Rabu (13/12)
Dia menjelaskan, pelapor juga harus menyiapkan saksi-saksi dan bukti untuk meyakinkan Bawaslu. Saat ini, tim Hukum IYL-Cakka sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi-saksi. “Kita akan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi untuk memperkuat laporannya, setelah itu kita akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak terlapor,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya harus menuntaskan laporan itu paling lambat lima hari kedepan. Hal ini merujuk pada aturan mekanisme penerimaan aduan di Bawaslu. “Laporan itu akan kami mengkualifikasi perbuatan (laporan) itu, apakah pelanggaran atau bukan. Apakah itu pelanggaran pemilu atau bukan pelanggaran pemilu,” ucapnya.
Dia melanjutkan, jika laporan itu adalah pelanggaran pemilu, pihaknya akan merekomendasikan untuk diberikan sanksi atau perbaikan, jika pelanggaran itu adalah administrasi. “Kalau pidana, kita akan merekomendasikan untuk dilakukan proses hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasya.
Sebelumnya, ada yang melakukan rekayasa dukungan mengatasnamakan Andi Fahsar Padjalangi.
Perekayasa dan penyebar informasi hoax itu, kini sedang dilaporkan oleh Tim Hukum IYL-Cakka ke Bawaslu Sulsel.
Tim Hukum IYL-Cakka, Yasser S Wahab menuturkan, pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti tentang penyebar informasi hoax tersebut. “Kami telah melaporkan adanya berita hoax yang memposting B.1-KWK (pernyataan) palsu atas nama A Fashar Padjalangi. Sedangkan yang bersangkutan sama sekali tidak pernah kami ajukan sebagai pendukung, sebagaimana data silon yang juga ada pada KPU,” tegas Yasser usai menyerahkan laporannya ke Bawaslu Sulsel, Rabu (13/12).
Atas dasar itu, pihaknya sangat meyakini jika B.1-KWK yang dimassifkan pelaku dan perekayasa itu ke media sosial, termasuk muncul di berita beberapa media online adalah palsu. (rif)
Bawaslu Janji Tindaklanjuti Penyebar Fitnah ke IYL-Cakka
