Site icon Berita Kota Makassar

YLBHI Soroti Vonis Pemilik Ribuan Obat Daftar G

MAKASSAR, BKM — Alaexander alias Alex, terpidana kasus kepemilikan ribuan obat daftar G kini dinyatakan bebas dan telah menjalani masa pidananya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Cenning Budiana, sebelumnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Alex dengan 4 bulan kurungan, dengan Rp5 juta, subsider 2 bulan penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim, dinyatakan bila Alex telah terbukti melanggar pasal 197 Undang-undang Kesehatan 2009.
Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar, Moh Maulana, menyoroti putusan pidana terhadap Alex tersebut. Ia menilai ada unsur kesengajaan dan ‘main mata’. Baik di tahap penyidikan, sampai pada persidangan dan putusan.
“Ada penerapan pasal yang tidak maksimal. Padahal seharusnya jika mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya biasa cukup tinggi, yakni sampai 10-15 tahun,” kata Moh Maulana, Rabu (13/12).
Menurut dia, bila dicermati, pasal 197 UU Kesehatan tahun 2009 berbunyi; bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Nah, ini harusnya dilihat dan disinkronkan dengan barang bukti. Di mana yang kita tahu, barang buktinya ada ribuan. Artinya, kategori gembong atau penjual skala besar,” tandasnya.
Makanya, kata Maulana, demi penegakan hukum yang bersih dan cita-cita pemberantasan penyalahgunaan narkotika, jaksa harus menebus kesalahannya dan melakukan banding.
“Jaksa harus banding, sebagai penebus kesalahan mereka. Apalagi sudah dilihat sendiri kan, bagaimana penerapan tuntutannya yang sangat ringan. Padahal dalam perkara narkotika, tuntutan dihimbau agar diterapkan maksimal, bukan minimal,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Haedar mengaku bila tuntutan telah sesuai dengan barang bukti serta perbuatan terdakwa yang terbukti dalam persidangan.
“Putusan hakim 2/3 dari tuntutan JPU, sehingga pertimbangannya tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan barang bukti dan keterangan saksi ahli,” ujar Haedar.
Menurutnya, barang bukti yang disita tidak semuanya illegal. Hanya sebagian saja, atau sekitar 2.200 butir yang dianggap illegal karena tidak mengantongi izin edar.
Hal senada dikatakan JPU kasus Alex, Hariani Ghalib. Ia menjelaskan, dalam sidang ternyata barang bukti yang ada telah memiliki izin resmi dan izin edar, seperti Dextro dan Tramadol.
“Fakta sidang membuktikan apotik Alex punya izin dan beberapa obat yang dijualnya punya izin edar,” terangnya.
Denda sebesar Rp5 juta yang dibebankan pada terdakwa, lanjut Hariani, sudah dibayarkan. Sehingga secara otomatis terdakwa tidak lagi harus menjalani sanksi subsider dua bulan kurungan.
Ia mengakui, saat ini pihaknya telah menunggu proses inkra untuk kemudian dilakukan pemusnahan. (mat/rus)

Exit mobile version