MAMUJU, BKM — Dalam menjalankan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktIk monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam upaya pencegahan dan advokasi di Sulbar, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar di ruang kerja gubernur, Selasa (12/12).
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengemukakan, kunjungan tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Sulbar dan KPPU Makassar dalam menjalankan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam upaya pencegahan dan advokasi.
”Kami sebagai pemerintah provinsi sangat mendukung kerjasama ini. Kami akan mengundang para bupati se Provinsi Sulbar, sehingga praktik monopoli sesuai dalam UU, tidak lagi terjadi,” ungkap Ali Baal.
Ketua KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak mengatakan, sebagai daerah yang pendapatan ekonominya sekitar 60 persen berasal dari perkebunan, KPPU akan fokus pada pemerataan harga hasil kebun. Seperti tanaman kelapa Sawit. Apalagi, di Sulbar sendiri sudah terdapat beberapa kasus. Di antaranya kasus pengadaan barang dan jasa, tender, dan kasus sawit.
”Penandatanganan MoU antara KPPU dan Pemprov Sulbar direncanakan berlangsung Januari 2018, dan akan menghadirkan komisioner KPPU, Syarkawi Rauf. Kami bersama nantinya akan mencoba meneliti dan mengadvokasi harga kelapa sawit agar dapat menunjang perekonomian di Sulbar sesuai dengan persaingan yang sehat,” jelasnya. (ala/mir/c)
Cegah Praktik Monopoli, Gubernur-KPPU Gelar Pertemuan
