Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Periksa Lagi Bupati Takalar

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin, Kamis (14/12). Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Burhanuddin menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin.
“Dia (Burhanuddin) kita panggil untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Salahuddin, Kamis (14/12).
Hanya saja Salahuddin enggan merinci apa saja materi pemeriksaan, terhadap tersangka. “Secara aturan kita tidak bisa membeberkan materi pemeriksaannya,” kelitnya.
Burhanuddin Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk menggunakan lahan yang terletak di Desa Laikang dan Punaga sebagai zona industri berat.
Padahal, berdasarkan SK gubernur, lahan tersebut adalah milik negara yang diperuntukkan sebagai lokasi transmigrasi. Berdasarkan izin prinsip yang dikeluarkan bupati, camat Mangarabombang, kepala Desa Laikang dan sekrertaris Desa Laikang menjual lahan tersebut kepada PT Karya Insan Cirebon, dengan modus seolah-olah tanah tersebut milik masyarakat.
Dari total luas 3.806,25 hektar, lahan yang sudah terjual diperkirakan seluas 150 hektar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penjualan lahan tersebut mencapai Rp17 miliar lebih. (mat/rus)

Exit mobile version