WAJO, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo melakukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang mengacu pada prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistim Pemilu proposional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohensivitas, dan kesinambungan.
Hal itu diutarakan Komisioner KPU Divisi Teknis, Rafiuddin dalam rapat kerja Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum tahun 2019, di Pondok Eka Sengkang, Kecamatan Tempe, Wajo, Kamis (14/12).
Dijelaskan Rafiuddin, kesetaraan nilai suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antara Dapil satu dengan Dapil lain. “Ketaatan pada sistim pemilu proposional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil yang mengutamakan 3 sampai dengan 12 kursi dalam satu Dapil,” katanya.
Proposionalitas merupakan prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antara Dapil.
Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.
Kohesivitas merupakan prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat, dan kelompok minoritas. “Serta kesinambungan adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya,”katanya. (nar/rif/c)
KPU Wajo Tata Dapil
