Site icon Berita Kota Makassar

Ketua KPU Curhat Soal UU Pemilu

LUTIM, BKM — Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Timur, Muhammad Nur telah meluapkan Curahan Hatinya (Curhat) disalah satu grup WhatsApp.
Dalam Curhat tersebut menyebutkan kalau Camat Nuha di Indonesia yang tidak memfasilitasi ruangan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ruangan ini bertujuan digunakan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.
“Seandainya UU mengisaratkan boleh sekretariat PPK di luar kantor camat tidak ada masalah Om,” ungkap Cicik sapaan akrab Muhammad Nur.
Cicik menjelaskan, dalam UU Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi ruangan sekretariat PPK dan PPS. “Pasal 434 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017,” ungkapnya.
Dalam percakapan di Grup WhatsApp itu, Cicik pun menantang Camat Nuha agar membuat pernyataan tidak sanggup memfasilitasi ruangan sekretariat PPK.
“Asal camat Nuha membuat pernyataan tidak sanggup memfasilitasi ruangan sekretariat PPK. KPU Luwu Rimur akan pikirkan (Sekretariat) selama tidak melanggar UU,” ungkapnya.
Komisioner KPU Luwu Timur, Muh Ayyub menambahkan, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Bus ke pernah mengirimkan surat ke semua Camat dan desa agar memfasilitasi pelaksanaan Pemilu sebagai perintah UU Pemilu.
“Bupati sudah pernah mengirim surat ke semua camat dan desa agar memfasilitasi pelaksaanan Pemilu sebagaima perintah UU pemilu,” ungkap Muh Ayyub.
Sekretaris Camat Nuha, Indra yang dikonfirmasi membatah jika pihaknya tidak memberikan fasilitas sekretariat untuk PPK. Bahkan, kata Indra, rekan – rekan PPK sudah satu pekan lalu telah beraktifitas.
“Ah adami dari Minggu lalu nah, diruang sekretariat UKS. Saya juga lihat beraktifitas ji PPK disitu ruang sekretariat UKS. Ada meja, kursi dan dokumen – dokumennya. Terbatas ruangan, hanya ada enam ruangan tapi semuanya penuh,” ungkapnya. (alp/C)

Exit mobile version