MAKASSAR, BKM – Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran dana desa untuk tahun depan. Sulawesi Selatan sendiri mendapatkan anggaran sebesar Rp1,986 triliun, yang akan didistribusi ke 21 kabupaten.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan penggunaan dana desa tahun depan wajib dilakukan secara swakelola.
“Penggunaan dana desa tahun depan, wajib dilakukan secara swakelola. Kalau (penggunaan) dana desa menggunakan kontraktor maka pelanggaran,” kata Menteri PDTT, Eko Putro Sandjojo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel, Mustari Soba mengakui bahwa sesuai intruksi dari Presiden Joko Widodo, agar pengelolaan dana desa 2018 harus menggunakan swakelola.
“2018 pengelolaan harus swakelola tidak boleh dipihakketigakan. Ini dilakukan agar perputaran uang tetap di daerah tersebut. Kemudian dapat menyasar langsung kesejahteraan masyarakat,” kata Mustari, pekan lalu.
Mustari mencontohkan, dalam mengerjakan pembangunan infrastrukur, bisa menggunakan tenaga dari masyarakat. Mereka bisa dibayar dengan gaji harian atau mingguan.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulsel Rais Rahman.
“Sistem swakelola tidak melibatkan pihak ketiga tapi semua dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Jadi lebih padat karya,”paparnya.
Anggaran dana desa untuk Sulsel setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tahun 2015, dana yang digelontorkan untuk Sulsel sebesar Rp 635 miliar, 2016 Rp1,425 triliun kemudian pada tahun 2017 nilainya Rp1,820 triliun. Pada tahun 2018, Sulsel kembali mendapat kucuran anggaran sebesar Rp 1,986 triliun. (rhm)
Dana Desa Wajib Swakelola Tahun Depan
