Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

WAJO, BKM — Pemkab Wajo melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi. Hal itu dilakukan guna menjadikan Kabupaten Wajo sebagai zona bebas korupsi.
Sosialisasi dihadiri Plt Sekkab Andi Tenri Liweng, Kejari Wajo, Eko Bambang Marsudi dan Kanit Tipikor Polres Wajo Iptu H Syamsu Rijal, Serta OPD, di Glory Convention Centre (GCC).
Andi Tenri Liweng dalam arahanya mengatakan, setiap penyelenggara negara (pejabat/pegawai) wajib menolak gratifikasi seperti fasilitas wisata, voucher dan lain-lain.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, pejabat atau pegawai Pemkab dilarang menerima hadiah dari siapapun yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Kadis
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo, Eko Bambang Marsudi menjelaskan gratifikasi itu menerima atau memberi karena telah menerima jasa dari orang lain. “Gratifikasi itu menerima atau memberi karena menerima jasa dari orang lain,”jelasnya.
Untuk itu, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur serta menjadikan kabupaten wajo menjadi zona bebas korupsi maka abdi negara harus komitmen tidak melakukan seperti yang disosialisasikan ini. (*)

Exit mobile version