Site icon Berita Kota Makassar

Pupuk Subsidi Seret Dua Tersangka

PANGKEP, BKM — Penyidik Polres Pangkep akhirnya menetapkan pengecer dan pengangkut sebagai tersangka penyelewengan pupuk subsidi jenis SP36 dari gudang penyangga PT Petrokimia Gresik asal Kabupaten Barru.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku pertama, Jamaluddin, selaku pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Pangkep.
Setelah Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka. Kini polisi kembali menyeret nama baru dari pihak pengangkut, yakni Bahrun, menjadi tersangka kedua. Belum berhenti sampai disitu, penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 200 zak dan 1 unit mobil Mitsubishi.
Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Widjanarko, kepada wartawan usai menggelar coffee morning, dengan sejumlah wartawan di Pangkep, Jumat (15/12), menjelaskan peran masing-masing tersangka. Bahrun sebagai pengangkut pupuk subsidi tersebut dari Kabupaten Barru, membawa atas pesanan Jamaluddin untuk didistribusikan di Kabupaten Pangkep.
”Kasus ini kemudian menjadi temuan personel Polsek Segeri, pada 5 Desember 2017 lalu. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Pangkep, tentang keberadaan aktivitas bongkar muat pupuk subsidi di wilayah itu. Setelah itu, personel Polsek Segeri bersama anggota Reskrim mengecek di TKP dan ditemukanlah pupuk subsidi yang dikirim dari Barru tanpa dokumen dan tidak dilengkapi DO,” kata Bambang.
Dikatakan mantan penyidik kasus First Travel yang ditangani Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu . Dari hasil pemeriksaan tersangka, Jamaluddin, ia beralasan bahwa pupuk subsidi di Pangkep kehabisan stok. Sehingga berdalih dirinya mengorder pupuk tersebut dari Barru yang selanjutnya dijual dan didistribusikan di wilayah Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Pangkep.
”Sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang penyaluran pupuk subsidi di daerah masing-masing, dan tidak didistribusikan ke daerah lain,” terangnya.
Polisi tidak hanya berhenti sampai pada penetapan tersangka. Penyidik juga menemukan pupuk sebanyak 200 zak di gudang milik tersangka Jamaluddin, di Kelurahan Bontomatene. ”Pupuk ilegal inilah ikut disita bersama barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi. Dan saat ini sudah kita amankan,” tambah Kapolres yang baru bertugas di Pangkep ini. (udi/mir/c)

Exit mobile version