MAMUJU, BKM β Alumni Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Provinsi Sulbar yang tamat tahun 2015, akhirnya menerima ijazah. Mereka baru menerima ijazah pada Jumat (15/12) setelah mengadukan nasibnya ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar pada 19 September 2017 lalu.
Sebelumnya, para korban mengaku bingung, karena mereka dinyatakan lulus ujian, namun belum menerima ijazah. Siswa mencoba meminta ke sekolah, namun pihak sekolah berkilah jika ijazah tersebut belum dicetak. Hingga mereka akhirnya menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar.
Salah seorang wali siswa, Gusti Irham, mengatakan, mereka mengadu ke kantor Ombudsman RI Sulbar, lantaran resah. Sebab, sudah tiga tahun dinyatakan lulus ujian namun mereka belum mendapatkan ijazah. Bahkan, saat ini dia sudah duduk di kelas 3 SMP dan kerap kali ditagih di sekolahnya agar segera menyerahkan fotocopy ijazahnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, berharap, kejadian ini sudah selesai dan tidak terulang kembali. Sebab menurut Lukman, kejadian ini adalah kali ketiganya terjadi di Sulawesi Barat. Dan semua terselesaikan melalui Ombudsman. Olehnya itu, secara kelembagaan Lukman meminta masyarakat berani menyampaikan laporan perihal maladministrasi pelayanan publik yang terjadi.
Sementara itu, Muh Asri, Asisten Ombudsman RI Sulbar selaku penanggung jawab laporan ini, menjelaskan, laporan ini melalui proses sangat panjang dan rumit. Sebab koordinasi yang dilakukan hingga ke pihak kementerian dan dinas pendidikan kabupaten dan provinsi.
βIni adalah dampak ketika maladministrasi itu dianggap sepele. Sekilas mungkin terlihat sepele. Tapi dampaknya sangat luar biasa. Ke depan, kami berharap semua stakeholder pengelola layanan publik agar lebih sigap dan pro aktif. Jika bisa selesai hari ini, jangan tunda besok. Jika bisa dipermudah, jangan dipersulit. Saya kira ini motto yang harus dijunjung para pelayanan publik,β tutur Muh Asri. (ala/mir/c)