Site icon Berita Kota Makassar

Tak Satupun Perusahaan Raih Ketegori Emas

MAKASSAR, BKM– Ternyata, sebanyak 33 perusahaan yang dinilai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak satupun meraih kategori emas atau gold, sebagai perusahaan yang taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal tersebut diketahui dari pengumumkan daftar perusahaan yang ikut Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2017 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemberian apresiasi berupa penyerahan penghargaan di Istana Wapres Jusuf Kalla, Senin (18/12).
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan ini merupakan salah satu upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi.
Ada beberapa kategori yang diberikan kepada perusahaan yang mendapat penilaian kinerja. Mulai gold, hijau, biru, merah, dan hitam.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sulsel, Andi Hasbi Nur menjelaskan, khusus di Sulawesi Selatan, sebanyak 33 perusahaan yang mendapat penilaian.
Dari data yang diumumkan KLHK, tak ada satupun perusahaan yang meraih predikat gold atau emas. Hanya ada empat perusahaan yang meraih predikat hijau. Diantaranya PT Pertamina TBBM Makassar, PT Pertamina Depot LPG Makassar, PT Pertamina TBBM Pare-Pare, dan PT Pertamina TBBM Palopo.
Sementara ada dua perusahaan yang masuk kategori merah. Dan sisanya kategori biro atau sebanyak 27 perusahaan. Sementara tak satupun perusahan yang dinilai masuk dalam kategori hitam.
Khusus perusahaan yang masuk kategori merah, Hasbi mengaku belum mendapat informasi secara jelas dari pihak KLHK.
“Tahun ini tidak ada yang hitam tapi ada dua yang merah. Saya belum terlalu jelas perusahaan mana yang masuk kategori merah karena belum diberikan SK penetapannya, ” kata Andi Hasbi kemarin.
Dia mengemukakan, Proper ini dilakukan untuk mendorong perusahaan menaati peraturan perundang-undangan melalui insentif dan disinsentif reputasi. Juga mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih (cleaner production).
Dia menjelaskan, tahun lalu ada 60 perusahaan yang diverifikasi pengelolaan lingkungannya. Dari jumlah itu, berdasarkan catatan BLHD, sekitar 50 persen atau 30-an perusahaan belum memenuhi syarat. Kebanyakan perusahaan itu berada di Kota Makassar yang bergerak dibidang industri dan perhotelan.
Hasbi menambahkan, standar penilaian Proper tahun ini sama dengan tahun lalu. Diantaranya penilaian terhadap Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah (IPAL),
pengelolaan sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), termasuk pengelolaan kualitas udaranya.
“Perusahaan yang masuk kategori merah diminta untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya dengan batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Untuk penilaian proper merah, kata Andi Hasbi, menunjukkan perusahaan telah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan, namun baru sebagian yang mencapai hasil sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Asmar Eswar mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup harus menindaklanjuti hasil penilaian melalui Proper tersebut. Khususnya terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori hitam maupun merah. Agar ada upaya dari perusahaan yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja terkait lingkungan.
Untuk yang kategori hitam ada upaya hukum yang dilakukan karena sudah masuk dalam kriteria perusak lingkungan. Sementara yang merah ada upaya tindak lanjut baik secara administrasi maupun penindakan di tingkat lapangan.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kan punya Direktorar Jenderal Penegakan Hukum. Hasil proper itu harus di follow up,” ungkap Asmar.
Dia melanjutkan, sebenarnya kalau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serius mendata dan menilai perusahaan-perusahaan yang ada bukan hanya sekadar untuk penilaian Proper, di Sulawesi Selatan akan banyak perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan.
Dia memberi contoh, perusahaan aspal di Matua, Enrekang yang pencemarannya dikeluhkan warga. Ada juga proses reklamasi di pesisir pantai, dan masih banyak lagi. (rhm)

Exit mobile version