Site icon Berita Kota Makassar

Tujuh Begal Digulung, Pemasok Obat Terlarang Diringkus

MAKASSAR, BKM — Satu lagi jenis obat-obatan terlarang yang kerap dikonsumsi oleh pelaku begal. Namanya holy.
Penggunaannya terungkap dari penangkapan tujuh orang tersangka begal oleh Tim Khusus Polda Sulsel. Mereka digulung dari tempat berbeda, Senin (18/12) dinihari pukul 00. 35 Wita.
Ketujuhnya adalah Dirga alias Rahman (24), warga Jalan Pattene, Kecamatan Biringkanaya. Hrj (16) beralamat di Jalan Sinassara, Kecamatan Tallo. Ansar alias Anca (24), warga Jalan AP Petta Rani, Kecamatan Panakkukang. Idul Syahrul alias Cidu (20), tinggal di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang.
Selanjutnya TI alias Opi (16), warga Jalan Pampang 2, Kecamatan Panakkukang. Muh Isra alias Aco (18), bermukim di Jalan H Kalla, Kecamatan Panakkukang. Serta Januar Nugroho alias Januar (20), warga Asrama Kodam XIV Hasanuddin.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diindikasikan mengonsumsi obat terlaran ketika hendak beraksi. Salah satunya bahkan mengakui hal tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Sebuah rumah di Perumahan Amarylis Clarance nomor 75 Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate didatangi petugas. Rumah tersebut didugan menjadi gudang penyimpanan obat-obatan terlarang. Pemilik rumah bernama Steven (28) diamankan.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan satu bungkus obat terlarang berisi 1.000 butir merk Holy Polos. Selanjutnya polisi menuju ke gudang penyimpanan obat milik Steven di Jalan Bajiminasa, samping kantor Dinas Kehutanan Sulsel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, kemarin membenarkan pengungkapan kasus ini. ”Iya, ada sebuah rumah di Perumahan Amarilis Jalan Metro Tanjung Bunga digerebek oleh tim khusus. Ini pengembangan dari ditangkapnya tujuh kawanan begal. Pemilik rumah bernama Steven diamankan. Disita satu bungkus plastik yang berisi 1.000 butir obat terlarang merk Holy. Petugas masih menggeledah gudang penyimpanannya di Jalan Bajiminasa. Belum diketahui berapa banyak barang bukti yang diamankan,” terang Dicky, Senin (18/12) sore.
Sebelumnya, seorang tersangka begal bernama Janwar digeledah petugas. Darinya ditemukan obat daftar G jenis tramadol sebanyak enam butir.
Pengakuan Janwar, ia mendapat obat tersebut dari rekannya bernama Sahar. Petugas lalu melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap Sahar. Dari tangannya disita barang bukti obat terlarang sebanyak 3.000 butir.
Polisi terus mendalami kasus ini. Sahar mengaku membeli obat terlarang tersebut dari sebuah apotek di Jalan Gunung Merapi seharga Rp1,3 juta per satu plastik isi 1.000 butir.
“Sahar melakukan transaksi pembelian obat jenis tramadol di pinggir jalan dekat Jalan Gunung Batu Putih. Kemudian dijual kepada konsumennya Rp25.000 per 10 butir. Satu kantong plastik akan habis dalam waktu paling lama 3-4 hari. Tersangka melakoni penjualan obat terlarang selama setahun,” terang Dicky. (ish/rus)

Exit mobile version