MAKASSAR, BKM — Penetapan tersangka atas Jemis Kontaria yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulsel, dinyatakan sah dan sesuai prosedur. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Basuki Wiyono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (19/12).
”Praperadilan yang diajukan oleh Jemis Kontaria dinyatakan ditolak. Apa yang telah dilakukan penyidik Polda Sulsel sejak, dari penyelidikan hingga ke tingkat peyidikan atas dugaan kasus pengrusakan bangunan ruko sudah sesuai dalam aturan penyelidikan dan penyidikan (sah),” kata Basuki.
Kasubdit Bankum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel, AKBP Hj Yusni Asmadi mengapresiasi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Menurut dia, sejak awal dalam menangani kasus pengrusakan ruko di Jalan Buru, Kelurahan Melayu Kecamatan Wajo, penyidik Polda Sulsel telah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
”Sejak awal kami bekerja menangani kasus pengrusakan tersebut telah sesuai SOP dan aturan yang ada. Ketika kami dipraperadilankan oleh tersangka, kami nyatakan siap menghadapinya. Hingga akhirnya hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan,” terang Hj Yusni usai menghadiri sidang putusan.
Mengenai langkah hukum penyidik selanjutnya, Yusni mengatakan tidak berwenang menanggapi lebih jauh. Karena, kata dia, persoalan apakah nantinya tersangka akan langsung ditahan atau tidak, itu merupakan kewenangan penuh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani perkaranya.
“Yang jelas sudah ada putusan hakim. Putusan tersebut kami sangat apresiasi. Ini bukti jika kami telah bekerja secara maksimal, dan hasilnya sesuai dengan harapan. Soal langkah selanjutnya apakah tersangka akan ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik,” terang Yusni.
Jemis Kontaria mengajukan gugatan praperadilan ke PN Makassar karena menilai penetapan tersangka atas dirinya oleh Polda Sulsel tidak sah. Ia menggangap perkaranya nebis in idem, karena sudah pernah melalui jalur praperadilan sebelumnya saat perkara ditangani oleh Polsek Wajo.
Perkara dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru ini memang awalnya ditangani Polsek Wajo. Saat itu penyidik menetapkan beberapa orang tukang yang dipekerjakan oleh Jemis Kontaria menjadi tersangka.
Pascaditetapkan tersangka, Jemis pun mencoba membela para tukangnya dengan melakukan upaya hukum praperadilan ke PN Makassar. Alhasil, hakim tunggal Cenning Budiana yang memimpin sidang praperadilan kala itu menerima upaya praperadilan. Perkara dugaan pengrusakan yang ditangani Polsek Wajo pun akhirnya berhenti.
Kemudian perkara kembali dilaporkan ke Polda Sulsel, dan akhirnya menetapkan Jemis sebagai tersangka. Namun belakangan dia tak terima status tersangkanya itu, sehingga kembali lagi melakukan praperadilan ke PN Makassar.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum pemilik ruko yang menjadi korban pengrusakan, Jernias Rarsina mengatakan, perkara yang telah diputus melalui proses praperadilan dapat dibuka kembali. Praperadilan, kata Jernias, bukan perkara akhir. Apalagi dikatakan nebis in idem.
Hal itu berdasar pada pasal 76 KUHP, yang menyatakan perkara yang hapus atau tidak dapat dilakukan penuntutan apabila perkara tersebut telah diputuskan di persidangan berupa putusan bebas/vrjis praak, lepas dari tuntutan hukum/onslag dan putusan pemidanaan,
“Kalau ada orang hukum yang beranggapan perkara praperadilan adalah perkara nebis in idem, itu pendapat hukum yang salah,” kata Jernias yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar.
Praperadilan, menurutnya, hanya berkenaan dengan prosedur tata cara penanganan seorang tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana sebagai fungsi checks and balances (kontrol) terhadap perilaku atau tindakan hukum dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Sulsel selaku penyidik polri.
Sehingga putusan praperadilan tidak serta-merta menutup akses dilakukan kembali proses penyidikan terhadap seorang tersangka, apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup setelah permohonan praperadilan dikabulkan sebelumnya.
Penetapan tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan ruko sendiri, diakui Jernias, telah memenuhi syarat kualifikasi dalam hal ini alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Di mana dari Pasal 184 (1) KUHAP tersebut yang dimaksud dengan alat bukti yakni keterangan saksi,keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Jadi penetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti sah yang cukup sehingga perkara dugaan pengrusakan ruko layak diteruskan ke persidangan,” ungkap Jernias. (ish/rus)
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pengrusakan Ruko
