Site icon Berita Kota Makassar

Penurunan Tarif BBN KB dan Pajak Progresif Disosialisasikan

PALOPO, BKM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan gencar mensosialisasikan perubahan Perda No 10 Tahun 2010 menjadi Perda No 8 Tahun 2017. Regulasi baru ini akan berlaku efektif tahun 2018.
Kepala Bapenda Sulsel H Tautoto Tanaranggina ketika membuka Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Mulia Indah Palopo, Selasa (19/12) menjelaskan bahwa dalam perda perubahan tersebut, pemerintah menurunkan tarif BBN KB di Sulawesi Selatan dari 12,5 persen menjadi 10 persen untuk penyerahan pertama. Sedangkan tarif untuk penyerahan kedua tetap sebesar 1 persen.
Sosialisasi diikuti seratusan peserta. Terdiri dari tokoh masyarakat setempat, diler kendaraan bermotor, masyarakat umum serta aparatur sipil negara Pemkot Palopo. Hadir pula Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo Anton Amri, Kanit Regident Polres Palopo Iptu Roland, Kacab PT Jasa Raharja Kamil Agus, wakil dari Bank Sulselbar Cabang Palopo.
Di bagian lain penjelasannya, Tautoto menerangkan bahwa selain ada kebijakan penurunan tarif BBN KB, dalam perda baru tersebut diatur juga tentang perubahan tarif progresif. Berdasarkan Perda No 8 tahun 2017 itu tarif progresif ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2 persen. Kepemilikan ketiga dikenakan 2,25 persen. Kepemilikan keempat dikenakan 2,5 persen. Untuk kepemilikan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.
Dalam pemaparannya, Tautoto mengatakan pentingnya pajak bagi kepentingan pembangunan daerah, yang pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai contoh, lanjut Tautoto, hingga 31 Oktober 2017, Pemkot Palopo menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Bapenda Sulawesi Selatan sebesar Rp 34.526.577.658. Itu berasal dari pajak daerah yang dikelola Pemprov Sulsel. Jumlah tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun.
Atas keberhasilan tersebut, Bapenda Sulsel mengestimasi, tahun 2018 Pemerintah Kota Palopo akan menerima DBH sebesar Rp 42.148.042.534 yang merupakan bagian pendapatan yang menjadi hak setiap pemerintah kabupaten/kota terhadap pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi.
Untuk kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada pelanggan Samsat, kata Tautoto, Bapenda Sulsel memperkenalkan layanan unggulan yang baru diluncurkan, yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui mesin ATM dan kartu debit menggunakan EDC. Layanan tersebut diresmikan penggunaannya oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, belum lama ini. (*/rus)

Exit mobile version