MAKASSAR, BKM– Tudingan yang di tujukan ke Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu terkait penolakan pembangunan gedung sekolah Islam Terpadu Ibnu Sina dibantah keras.
Hal ini dinyatakan langsung Sekretaris Rektor Unhas, Suharman Hamzah bahwa Surat rektor bukanlah berisi penolakan yang dikirim ke Polda, melainkan surat untuk melindungi aset Unhas yang ditakutkan rusak akibat sekengketa tersebut.
“Bu rektor tidak pernah bersurat penolakan pembangunan, lagian itu bukan urusan Unhas. Kita hanya takutkan aset kita disana ikut rusak akibat sengketa tersebut,” tegasnya di Rektorat Unhas, Selasa (19/12).
Selain itu, ia menekankan Rektor Unhas untuk menyurat ke Polda Sulsel untuk mengamankan aset-aset Unhas yang ada di kompleks tersebut. Sebab perselisihan antara warga dengan yang membangun bisa saja aset Unhas yang kena dampaknya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar menengahi sengketa tanah anatara Yayasan Amal Jariyah Ibnu Sina dan warga kompleks Unhas Baraya.
Pasalnya, sengketa tanah dimenangkan oleh warga kompleks Unhas Baraya dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Namun Yayasan Amal Jariah Ibnu Sina mengajukan banding. Dalam prosesnya ada putusan sela untuk menghentikan pembangunan Yayasan Amal Jariah Ibnu Sina sementara hingga ada putusan incracht.
Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Makassar, Basdir mendesak pemerintah kota mengambil sikap terhadap protes yang dilayangkan warga tersebut. Pasalnya, permasalahan tersebut sudah berlarut-larut tak menemui jalan keluar yang memuaskan banyak pihak.
“Persoalan ini sudah lama. Keluhan warga ini harus diperhatikan. Jangan dibiarkan begitu saja,” katanya.
Terkait terbitnya IMB yang diluar persyaratan tersebut, legislator Partai Demokrat ini menegaskan itu menjadi bahan evaluasi pemerintah kota dalam menerbitkan izin. Apalagi, sengketa ini menurutnya yang dirugikan adalah siswa yang bersekolah di tempat tersebut. “Memangnya bangun sekolah bisa sembarangan, harus ikut aturan dong,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Sampara Sarif, menyayangkan kisruh pembangunan gedung Yayasan Amal Jariyah, yang rencananya akan diperuntukkan untuk bangunan sekolah itu. Menurutnya, harusnya sejak awal pemerintah kota memperjelas alas hak lokasi tersebut.
“Harusnya pemerintah kota sejak awal memperjelas status alas hak lokasi di sana. Jangan nanti ada yang menuntut baru sibuk cari kepastian hukum kepemilikan,” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, karena yang akan dibangun berupa fasilitas pendidikan, maka yang paling dirugikan adalah calon murid dalam memperoleh kesempatan pendidikan. ” Kalau begini yang dirugikan siapa? anak-anak yang akan bersekolah di sana, tentu tidak bisa menikmati. Termasuk pemerintah kota sendiri karena setidaknya ada kontribusi pemerintah di sana,” tutupnya. (ita)