SINJAI, BKM — Komisi I DPRD Sinjai menggelar rapat dengar pendapat dengan Kantor Kementerian Agama Sinjai, Camat, Lurah, Desa dan Kepala dalam rangka membahas aspirasi terkait biaya nikah yang bervariasi di berbagai wilayah di Kabupaten Sinjai.
RDP dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Sinjai. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sinjai Sabir dan Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin. Dewan mendengarkan keterangan masing-masing pihak terkait bervariasinya biaya nikah di Kabupaten Sinjai, guna menemukan titik terang persoalan ini.
Pada RDP tersebut para Kepala KUA menjelaskan bahwa biaya pencatatan nikah sesuai perundang- undangan adalah Rp 600 ribu. Jika akad nikah digelar diluar Kantor KUA namun biaya tersebut dapat bertambah akibat adanya beberapa biaya adat yang seharusnya terpisah dari biaya yang ditentukan undang-udang.
Sehingga biaya pencatatan nikah bervariasi, seperti biaya Pa’laha Tanah, saksi, Imam Dusun dan berbagai biaya lain-lain yang timbul dari ketentuan adat .
Pada kesempatan ini dewan bersama sema pihak terkait menyimpulkan agar imam dusun dan imam desa yang mengemban tugas sebagai saksi agar dapat dipikirkan tunjangan atas tugas-tugasnya. ”Untuk biaya nikah yang sudah ada tidak ada lagi tambahan dan diminta kepada camat, lurah, dan desa agar mengadakan rapat terkait PPN yang akan berakhir masa jabatannya agar tidak dilantik lagi, karena akan digantikan oleh penghulu,” ujarnya. (din/D)
Komisi I RDP Kemenag Soal Biaya Nikah
