Site icon Berita Kota Makassar

Hari Ini, Pemkot-Pemprov Gelar Sidak ASN

MAKASSAR, BKM– Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah provinsi Sulsel mendapat libur tambahan di Hari Raya Natal 2017. Libur bersama di Hari Raya Natal dimulai Senin, 25-26 Desember.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengaku telah memberitahukan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kembali mulai masuk berkantor di Rabu, hari ini,(27/12).
“Kita sudah sampaikan ke masing-masing OPD melalui surat yang diterbitkan. Di mana 25-26 Desember libur bersama. Semua pegawai mulai berkantor 27 Desember 2017,” kata Basri, kemarin.
Adapun rencana BKPSDM Makassar dihari pertama akan turun melakukan sidak pegawai. Pegawai yang absen berkantor atau tidak hadir di hari pertama tanpa ada keterangan secara resmi dan masuk akal, dipastikan akan diberikan sanksi.
Sidak di hari pertama berkantor kata Basri sering dilakukan usai libur bersama. Bahkan tak jarang Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar turun langsung melakukan sidak.
“Sidak kita rencanakan, selain di kantor juga di warkop. Yang absen tanpa keterangan resmi kita berikan sanksi apalagi yang ditemukan ngopi di warkop,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo menegaskan, seluruh ASN dan pegawai lingkup Pemprov Sulsel takkan ada yang berani macam-macam, terkhusus dalam memperpanjang waktu libur. Alasannya, seluruh pegawai sudah cukup diberikan waktu untuk bersantai selama beberapa hari ini. Apalagi ditambah cuti bersama Selasa (26/12) kemarin.
Namun yang menjadi alasan utama sehingga ASN dijamin tidak macam-macam, karena pekerjaan diakhir tahun sangat banyak karena semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sibuk menyusun laporan pertanggungjawaban (LPj) masing-masing.
Selain itu, sejumlah pegawai juga dituntut untuk merampungkan analisis jabatan (Anjab) yang harus diserahkan sebelum masuk 2018.
Alasan lain, karena dengan berlakunya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau populer disebut tunjangan kinerja (Tukin) yang mulai diberlakukan, salah satu tolak ukurnya adalah kehadiran.
“Jadi dengan alasan-alasan yang saya kemukakan, tidak ada yang berani macam-macam. Kalaupun misalnya ada sidak, tidak mungkin diinformasikan, ” pungkas Ashari.(arf-rhm)

Exit mobile version