Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi DPRD Sulbar

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kini tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar. Setelah itu, selanjutnya akan diserahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti apakah berkas penyidikan serta sejumlah rangkaian penyidikan yang dilakukan telah memenuhi syarat, baik itu secara formil maupun secara materil.
“Kalau berkas penyidikan sudah rampung, pasti masih akan diteliti lagi oleh jaksa peneliti. Ini untuk memastikan apakah berkasnya sudah bisa diserahkan ke jaksa penuntut atau belum,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, Selasa (26/12).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka. Yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan tiga wakil ketua DPRD, masing-masing Hamzah Hapati Hasan, Harun Munandar Wijaya.
Keempat tersangka kini berada dalam sel tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar. Mereka menjalani masa penahanan sebagai tersangka di tahap penyidikan.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbarmenyempakati besaran nilai pokok pikiran anggaran Rp 360 miliar dana aspirasi untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Kemudian, dana tersebut terealiasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekwan. Sisanya tersebar di berbagai SKPD Sulbar dan kabupaten. (mat/rus)

Exit mobile version