MAKASSAR, BKM– Kedudukan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar ternyata tidak memberi banyak manfaat dalam mengontrol kinerja anggota dewan dan presentase kehadiran dewan.
Kedua BK tersebut tidak mampu memberikan data-data mengenai legislator malas selama setahun. Padahal, ukuran kemalasan legislator dilihat dari persentase kehadiran mereka dalam mengikuti rapat seperti rapat dengar pendapat, rapat komisi dan rapat paripurna.
Anggota BK DPRD Makassar, Yunus mengakui, kalau hingga saat ini BK tidak pernah sekalipun rapat mengenai tupoksinya di DPRD. Baik itu persoalan presentasi kehadiran dewan ataupun pelanggaran yang sering dilakukan dewan selama setahun.
“Tidak pernah pi rapat dek, bagaimana kita tahu presentase kehadiran dewan yang lain kalau tidak pernah rapat. Ketua juga tidak pernah agendakan soal itu,” ungkapnya dikonfirmasi BKM saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta, Rabu (27/12).
Ketua Komisi B DPRD Makassar ini juga mengatakan, seharusnya BK sudah merilis mengenai kehadiran 50 legislator sepanjang tahun 2017.
Bahkan ia melemparkan tanggungjawab tersebut ke Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel yang merilis hal tersebut di banding DPRD Makassar.
“Mestinya ada laporan setiap tahun. Kopel juga boleh rilis itu biasanya, kopel betul-betul bisa melihat,” ujarnya.
Walaupun menurutnya, sepanjang tahun 2017 banyak sekali pelanggaran yang dilakukan 50 dewan seperti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Makassar. ” Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan juga tidak ada. Saya juga susah menegur, karena biasanya legislator yang tidak hadir rapat karena kunjungan kerja atau ada agenda partai. Saya pun biasa juga begitu,” bebernya.
Anggota BK Lainnya, Sangkala Saddiko juga mengungkapkan, persoalan data presentase kehadiran anggota DPRD yang berjumlah 50 orang, diakuinya memang belum ada. ” Banyaknya anggota BK yang masih sibuk dengan agenda lain di dewan yang membuat BK belum memiliki waktu untuk merapatkan secara internal,” jelasnya.
Menanggapi alasan itu, Direktur Kopel Sulsel, Musaddaq menilai, sebagai salah satu bagian kelengkapan di DPRD Makassar, BK dianggap tidak menjalankan fungsinya dengan baik bahkan terkesan tidak bertaji dalam menindak legislator yang tidak disiplin dan malas.
Kopel juga pesimis Badan Kehormatan bisa bekerja secara optimal apabila hanya diisi oleh orang-orang dari DPRD sendiri. Selain itu, tidak logis bila seseorang akan mengawasi dirinya sendiri.
” Mereka dari dulu tidak pernah bekerja. Bahkan BK hanya dijadikan pajangan saja dan diisi oleh orang yang jarang bekerja. Padahal, jika kita buka kehadiran dewan banyak yang malas, dan ada beberapa anggota dewan yang batang hidungnya jarang hadir di gedung DPRD,” bebernya.
Musaddak menambahkan, peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tata tertib dewan telah tercantum soal kewajiban dewan menghadiri setiap agenda rapat. Hanya saja, perda tersebut tidak cukup mampu untuk mendisiplinkan 50 angota DPRD. Pasalnya, di aturan tersebut dijelaskan, dewan akan mendapatkan sanksi bila tidak menghadiri rapat sebanyak enam kali berturut-turut.
“Kita juga belum ada data pasti soal kehadiran itu. Seharusnya BK sudah punya data soal kehadiran dewan, karena itulah tugasnya sebagai Badan Kehormatan yang diatur dalam peraturan tersendiri oleh Depdagri,” katanya.(ita)
