MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dari Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan kecewa akan sikap Dinas Perhubungan dan PD Terminal Makassar Metro, terkait penertiban terminal bayangan.
Bahkan Komisi A di akhir tahun ini meminta kedua lembaga itu serius saling berkoordinasi terkait penertiban Terminal Bayangan yang masih marak ditemukan di dalam Kota Makassar. Apalagi, mereka memiliki tanggung jawab bersama menangani hal tersebut terlebih lagi di moment libur Natal dan Tahun Baru 2017. Di mana persentase pelonjakan penumpang yang mudik akan meningkat.
Ketua Komisi DPRD Makassar, Abdi Asmara, menjelaskan, persoalan terminal bayangan tidak mungkin dapat diselesaikan jika koordinasi antara PD Terminal dan Dishub tidak berjalan dengan baik. Dishub sebagai penyedia infrastruktur seharusnya mampu melakukan koordinasi dengan baik dengan PD Terminal sebagai pengelola.
Persoalan maraknya Terminal Bayangan, di saat musim libur seharusnya dapat ditangani dengan baik jika dua institusi ini bekerjasama dengan baik. “Saya kira tidak boleh mereka saling tunjuk terkait dengan terminal liar, apalagi moment libur seperti ini banyak sekali terminal bayangan yang masih sering memacetkan,” ungkapnya, Kamis (28/12).
Ia juga mengusulkan untuk membentuk tim terpadu untuk menangani permasalahan tersebut. Tim ini merupakan tim gabungan dua institusi tersebut meskipun itu di bawah pengelolaan PD Terminal. Namun, hal tersebut bukan menjadi alasan bahwa penanganan terminal bayangan menjadi tanggung jawab satu institusi saja.
Apalagi kan ada tim terpadu yang dibuat oleh PD terminal dimana ada aparat yang tergabung dalam tim terpadu. Harusnya mereka saling berkoordinasi untuk menertibkan terminal liar tanpa melihat siapa yang memback up terminal liar itu, ujarnya.
Pihaknya pun bersedia memanggil Kadishub dan Dirut PD terminal untuk mendengar penjelasan terkait saling lempar tanggung jawab penanganan terminal bayangan.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu saat bertandang ke DPRD Makassar, Direktur PD Terminal Makassar, Imran Samad mengatakan penanganan terminal bayangan merupakan wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar. Namun, hingga saat ini Dishub terkesan cuek dalam menjalankan tugas. Sebab, hingga memasuki penghujung akhir 2017 ini, terminal bayangan belum mampu diatasi.
“Itu memang sangat merugikan kita, tapi wewenang kita hanya di dalam terminal saja, kalau diluar itu wewenangnya dishub. Padahal tiap bulan kita kucurkan dana Rp60 juta untuk membiayai tim terpadu dalam memberantas ini, cuma tidak maksimal,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan ke DPRD Makassar untuk menambahkan anggaran ke pihak dishub. Karena jika pihak PD Terminal terus mengucurkan dana untuk pemberantasan, dan apabila tidak berjalan maksimal maka tentu akan sangat merugikan.
Dalam perbulan PD Terminal menganggarkan Rp60 juta untuk Dishub untuk keperluan penanganan, maka anggaran yang dikucurkan per tahun senilai Rp720 juta. Sementara masalahnya juga belum teratasi.(ita)
