Site icon Berita Kota Makassar

Pejabat Pemprov Terjaring OTT, Rp433,6 Juta Disita

MAKASSAR, BKM — Awan kelam menutup akhir tahun 2017 di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Seorang pejabatnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.
Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nur Asikin itu terciduk aparat dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kamis (28/12). Ia menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) pada Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.
Nur Asikin diamankan dari kantornya bersama satu orang lainnya. Dia adalah Malik selaku kontraktor pelaksana.
Selain keduanya, dalam OTT tersebut, polisi menyita uang sebagai barang bukti. Sebanyak Rp350 juta diamankan dari ruangan Nur Asikin. Ada pula uang senilai Rp83.600.000. Totalnya Rp433.600.000.
Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan bersama Kabid Humas, Kombes Pol Dicky Sondani merilis hasil OTT ini di mapolda, kemarin. Kombes Yudhi menjelaskan, penangkapan dua orang tersebut berawal dari informasi yang diterima Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus.
Di sana disebutkan, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Disdag Provinsi Sulsel. Tipikor tersebut terkait penyewaan gedung Celebes Convention Centre (CCC) yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga. Namun, hasil dari penyewaan itu tidak disetor ke kas daerah.
”Jadi awalnya tim Tipikor Polda Sulsel menerima informasi atas dugaan korupsi dalam penyewaan gedung CCC yang diduga dilakukan oleh kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel. Uang hasil sewa gedung tidak disetor ke kas daerah,” jelas Kombes Yudhiawan.
Uang tersebut juga berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) tahun 2017 atas beberapa kegiatan penunjukan langsung (PL). Selanjutnya, dari kegiatan itu dilakukan pemotongan sebesar 65 persen dari nilai kontrak.
Kegiatan tersebut berupa pemeliharaan gedung PDR Makassar Disdag UPTD BPLP Tahun Anggaran 2017 melalui CV Ambajaya. Nilai kontraknya sebesar Rp198.365.000.
Ada pula pemeliharaan tempat penginapan PDR Makassar Disdag UPTD BPLP TA 2017 melalui CV Rizkha Madani. Kontraknya senilai Rp198.238.000.
Perwira tiga melati di pundaknya itu menerangkan lebih jauh, bahwa atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Polisi yang diturunkan ke lapangan melakukan pengamatan di kantor UPTD BPLP Disdag Sulsel.
Kira-kira pukul 10.00 Wita, kemarin, seorang pria masuk ke kantor Nur Asikin. Lelaki yang belakangan diketahui bernama Malik itu merupakan kontraktor pelaksana penunjukan langsung. Ia mengantarkan uang untuk Nur Azikin.
“Uang itu hendak diserahkan ke kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Sulsel. Tim kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 11.44 Wita, tim Subdit 3 Ditkrimsus langsung menyergap Malik bersama Nur Azikin,” jelas Yudhiawan.
Di lokasi OTT, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Ditemukanlah uang senilai Rp433.600.000. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti dokumen berupa buku dan rekening atas nama Nur Asikin. Ada pula dokumen penyewaan gedung CCC, dokumen setoran sewa serta dokumen SPK.
Uang ratusan juta pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta barang bukti lainnya diperlihatkan kepada wartawan dalam rilis kemarin. Hanya saja, Nur Asikin dan Malik tidak dimunculkan.
”Kedua orang tersebut bersama barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke mapolda untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang sementara menjalani pemeriksaan,” terang Yudhiawan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani menambahkan, keduanya merupakan pihak pemberi dan yang diberi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dijerat Undang-undang Tipikor.
”Si pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf d, subsider pasal 13 UU Nomor 31 tahn 1999, junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor. Sementara penerima ia akan dijerat pasal 12 huruf a, atau subsider pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor,” jelas Dicky. (ish/rus)

Exit mobile version