PINRANG, BKM — Petualangan seorang warga Pinrang Amrullah (34), warga Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang berakhir dibalik jeruji besi. Amrul
diringkus Tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang, Minggu (31/12).
Amrul didiciduk usai dipancing bertranksasi dengan aparat dipimpin Ipda Mauldi Waspadani.
Tersangka merupakan salah satu terduga pengedar narkotika jenis Sabusabu di Kabupaten Pinrang yang selama ini menjadi incaran aparat. Dia dibekuk di rumahnya pukul 16.30 Wita.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 12 paket (pipet plastik) yang berisikan Narkotika Jenis Sabusabu siap edar dan 1 sachet berisikan kristal bening yang diduga sabusabu.
Selain itu, juga disita 1 sendok takar Sabu dan 1 unit Timbangan Digital yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis barang haramnya tersebut.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat ResNarkoba, AKP Ade Zaldy yang dihubungi Senin (1/1) menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika pelaku merupakan pengedar dan di rumahnya sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
“Pelaku dibekuk saat lagi berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sehingga kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap Ade Zaldy.
Kasat menambahkan, dari hasil interogasi saat diringkus, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari rekannya yang bernama Bonggong dan sabu-sabu itu akan diedarkan pada malam pergantian tahun. (ady/C)
