MAKASSAR, BKM — Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperpanjang waktu liburnya. Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat hingga jabatan.
Seperti yang ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dimana sanksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017.
Penegasan itu disampaikan, mengingat banyak pihak yang menanyakan apakah tanggal 2 merupakan cuti bersama atau tidak. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Surat Keputusan Bersama untuk hari libur nasional itu hanya ditandatangani tiga menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menpan RB.
Surat keputusan itu menegaskan jika hari libur hanya berlaku 31 Desember dan 1 Januari. Tanggal 2 Januari, sudah harus masuk kerja kembali.
Jika ada PNS yang tetap memutuskan untuk tidak masuk, apalagi tanpa keterangan, maka ada sanksi yang menanti berupa pemotongan tunjangan kinerja dan penurunan pangkat.
Menyikapi keputusan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Ashari Fakshirie Radjamilo akan menurunkan seluruh aparatnya untuk memeriksa kehadiran seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel.
“Kami akan menindaklanjuti keputusan dan instruksi pusat itu secara serius. Seluruh aparat di BKD akan kami turunkan, ” ungkap Ashari, Senin (1/1).
Menurutnya, tidak ada alasan ASN tidak masuk kerja di hari pertama kerja pasca libur. Termasuk izin dinas luar.
“Hari pertama kerja di awal tahun, seingat saya tidak adapi yang dinas luar. Jadi perlu diingat baik-baik agar aktif masuk kerja di hari pertama, ” ungkapnya.
Di menambahkan, sanksi tegas sudah menanti jika ada PNS yang bolos kerja.
“Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku. Sampai penurunan jabatan jika memang terbukti melanggar aturan, ” pungkasnya. (rhm)
