BARRU, BKM — Dua rekanan proyek pembangunan Gedung Bola Soba’e dan Kantor Bappeda hanya diberi wakyu 50 hari kerja untuk menuntaskan pekerjaanya. Masa kontrak keduanya berakhir sejak 29 Desember lalu.
Kadis Pekerjaan Umum, Herman Jaya, yang dikonfirmasi BKM di Kantor Pemkab Barru, Jumat (29/12) mengatakan idealnya perpanjangan kontrak selama 90 hari tapi kami hanya memberi waktu kepada kedua rekanan tersebut 50 hari. Hal ini sebagai konsekuensi dari pelanggaran komitmen yang tak ditepati.
“Waktu 50 hari sudah ideal dan kalau rekanan memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan pekerjaannya, saya pikir bisa dirampungkan sesuai masa waktu perpanjangan,” ujar Herman.
Dia mengaku baru saja menerima laporan dari pihak PPK proyek rehabilitasi gedung Bola Soba’e bahwa rekanan proyek sudah memasukkan surat permohonan perpanjangan.
“Pokoknya Dinas PU tidak lagi memberikan toleransi perpanjangan kontrak lebih dari 50 hari dan jika rekanan tidak mematuhi, maka pemutusan kontrak kita lakukan, “terangnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat, Kaharuddin, mengaku baru menerima informasi lisan dari PPK bahwa akan mengajukan permohonan perpanjangan masa kontrak. Tapi hingga kini, kami belum melihat seperti apa dokumen yang disetor. Tugas Inspektur masih harus melakukan verifikasi terhadap dokumen yang masuk. Kalau layak, kita beri rekomendasi. “Tapi kalau ternyata tidak bersyarat. Apa boleh buat, rekomendasi perpanjangan akan tertunda. Salah satu syarat dari permohonan perpanjangan kontrak yakni penyelesaian proyek harus mencapai batas minimal 80 persen,” tegas Kaharuddin. (udi/C)