PANGKEP, BKM — Dalam tempo sehari di pengujung akhir 2017, Tim Khusus Polda Pangkep menyita 2.068 butir pil PCC. Obat-obatan terlarang tersebut diamankan dari dua tempat berbeda, Jumat (29/12).
Selain itu, timsus yang dipimpin Ipda Muh Afhi Abrianto itu menciduk tiga orang. Masing-masing Zulkifki (20), warga Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Sahrul (23), tinggal Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene. Satu lainnya adalah pengedar PCC bernama Ade Irawan (38), beralamat di Maccini Gusung, Makassar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari lokasi di Mappasaile. Di sini polisimenyita 88 butir PCC dan 5 tramadol. Kemudian dilakukan pengembangan, dan berhasil disita 1.000 butir PCC.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 Wita, timsus menemukan beberapa anak muda yang sedang ngumpul di Pasar Kalibone, Kecamatan Minasate’ne, Pangkep. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan tablet PCC. Remaja tersebut mengaku membeli tablet ilegal itu dari Ade Irawan. Pengembangan terus dilanjutkan ke Makassar. Saat rumah Ade Irwan digeledah, ditemukan 980 butir PCC.
Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko, membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga terduga sebagai pengedar obat ilegal berupa PCC dan tramadol. “Timsus menemukan barang bukti setelah melakukan penggeledahan. Telah diamankan barang bukti berupa 2.068 butir tablet jenis PCC dan 5 butir tramadol, bersama uang tunai Rp75.000 serta dua unit handphone masing-masing merk Asus dan Samsung,” jelas Bambang, akhir pekan lalu. (udi/rus/c)
Sehari, Polres Pangkep Sita 2.068 Butir PCC
