TAKALAR, BKM–Surat Keputusan (SK) pengangkatan Nur Alam Daeng Sallang yang dikeluarkan mantan Plt Bupati Takalar, HM Natsir Ibrahim sebagai anggota badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar menggantikan Hasan Sila bakal dianulir. Dalih penganuliran SK Nur Alam Daeng Sallang lantaran proses pelantikan sesuai aturan perusahaan daerah belum dilakukan.
” SK pengangkatan Badan Pengawas secara administrasi lengkap setelah SK dikeluarkan oleh mantan Plt Bupati Takalar, hanya saja yang bersangkutan belum dilantik sebagai anggota badan pengawas sehingga SK tersebut bisa dianulir,” kata Hasrullah Mangung, Dirut PDAM Takalar, Selasa (2/1).
Hasrullah Mangung, menambahkan bahwa proses pemberhentian Hasan Sila sebagai anggota badan pengawas PDAM juga dianggap cacat hukum karena yang bersangkutan (Hasan Sila) tidak melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan.
Untuk menetralisir hal hal yang tidak diinginkan dari berbagai pihak. Dirut PDAM Takalar akan segera mengkoordinasikan pemberhentian Hasan Sila pada Pemerintah Kabupaten Takalar.(ari irawan)