MAKASSAR, BKM–Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar, berkantor pascalibur tahun baru terbilang bagus. Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar merilis kalau tingkat kehadiran ASN dihari pertama berkantor 90 persen.
Hal ini dktehaui setelah Plt Sekkot Makassar dan BKPSDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor gabungan dinas yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (2/1) pagi.
Sidak dilakukan guna memastikan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mulai masuk berkantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Baso Amiruddin, yang turun melakukan sidak bersama Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Basri Rakhman langsung mengecek daftar hadir pegawai sekaligus mengetahui kondisi unit SKPD hari pertama berkantor.
Selain menyambangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar dan Dinas Penataan Ruang, sidak juga dilakukan di kantor Kecamatan Panakkukang dan Manggala.
Setelah melakukan sidak, Baso Amiruddin menyebut kesadaran pegawai di tahun ini cukup baik. Itu diketahui setelah melakukan sidak di sejumlah dinas dan melihat pegawai mulai masuk berkantor.
“Hari pertama berkantor tingkat kehadiran pegawai rata-rata sudah baik,” sebutnya.
Sementara itu, Basri Rakhman, mengatakan, setelah melakukan sidak di hari pertama berkantor dan melihat daftar hadir pegawai, tingkat kehadiran pegawai mencapai 99 persen. Pegawai yang tidak masuk berkantor karena izin.
“Tingkat kehadiran pegawai di hari pertama berkantor rata-rata 90 persen. Pegawai yang tidak hadir karena izin ada yang pergi umrah, cuti, sakit dan hamil,” ujarnya.
Sejauh ini kata Basri, dirinya belum menemukan adanya pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan atau izin resmi. Kalaupun nanti ditemukan, maka BKPSDM Kota Makassar memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Yang absen tanpa keterangan dan izin, kita berikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang diperbuat. Sanksi kita berlakukan berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai,” tandasnya. (arf)
90 Persen Pegawai Pemkot Hadir
