Site icon Berita Kota Makassar

Momentum tidak Tepat Polda Periksa Wali Kota

MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan memeriksa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Selasa (2/2). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp1 miliar.
Adnan Buyung selaku kuasa hukum wali kota yang akrab disapa Danny itu, menyebut jika kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Kepada polisi, Danny memberikan keterangan tentang apa yang diketahuinya. Namun, pertanyaan yang sifatnya teknis, tak ia ketahui.
“Pak Danny diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih. Karena sebagai saksi, maka secara hukum Pak Danny hanya memberikan keterangan tentang apa yang diketahunya. Tapi yang ditanyakan tentang hal-hal bersifat teknis, memang tidak bisa diketahui Pak Danny sebagai wali kota,” jelas Adnan di Rujab Wali Kota, kemarin sore usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Jika dikaitkan dengan persoalan politik, menurut Adnan, ini merupakan momen tepat. Sebab pemanggilan dan pemeriksaan menjelang pilwali 2018.
“Kita tidak bisa katakan apakah ini desain politik oleh lawannya atau tidak. Tapi anggapan kita untuk sementara, ya. Kita sudah sampaikan kepada pihak kepolisian, bahwa pemeriksaan Pak Danny momentumnya tidak tepat. Sebab menjelang selesainya verifikasi faktual dan proses pendaftaran,” tandas Adnan Buyung.
Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum terus mendampingi wali kota terkait pemeriksaannya di Mapolda Sulsel. Pendampingan hukum siap diberikan.
Hal itu disampaikan Umar, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, kemarin. Dikatakan, pihaknya nanti mengusulkan tim kuasa hukum ke wali kota untuk dipilih melakukan pendampingan hukum menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Tetap kita berikan pendampingan hukum kepada wali kota. Kuasa hukum kita usulkan. Pak Wali yang nanti yang pilih kuasa hukum,” jelas Umar di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Selasa (2/1).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menerangkan, Danny dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran UMKM.
”Pemeriksaan sebagai saksi atas pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong di Kota Makassar yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi tahun 2016. Pelaksanaannya pada bulan Maret hingga November,” jelas Yudhiawan.
Sanggar tersebut, lanjutnya, berjumlah tujuh dan dibagi dalam lima kegiatan. Empat diantaranya dilakukan melalui pengadaan langsung, dan satu lainnya melalui proses lelang sederhana. Anggaran yang digunakan sebesar Rp1.025.850.000. Sementara yang terealisasi hanya Rp975.232.000.
”Terdapat kekurangan volume pengadaan barang. Diduga ada mark up harga, serta adanya perbuatan memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket,” terang Kombes Yudhi.

Pohon Ketapang

Khusus untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang kencana, menurut Yudhi, wali kota akan dimintai kesaksiannya hari ini, Rabu (3/1).
Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar menegaskan, untuk proyek ini sebenarnya sudah tidak bermasalah lagi. Karena jelas tidak ada kerugian negara serta unsur melawan hukumnya.
“Sebaiknya ditanya langsung ke kuasa hukumnya. Kalau kami menilai sudah tidak ada masalah lagi. Karena hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel tidak menemukan masalah,” kata Umar, kemarin.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Bahar Cambolong mengaku tidak tahu menahu soal pengadaan pohon ketapang kencana. Sebab, pengadaannya dianggarkan di 2016. Saat itu dirinya belum menjabat. (arf-ish/rus)

Exit mobile version