JENEPONTO, BKM–Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Binamu membetuk Panwas kelurahan dan desa untuk melaksanakan Pengawasan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilhan Bupati (Pilbup). Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut serentak dilaksanakan di setiap Panwascam di Kabupaten Jeneponto, yang dimulai pada tanggal, 22 hingga 26 Desember 2017 dengan pengumuman pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa. Perekrutan pengawas di tingkat Kelurahan/Desa itu dilanjutkan dengan Jadwal penerimaan berkas calon Panwaslu Kelurahan/Desa dari tanggal 27 Desember 2017 hingga hari ini, Selasa (2/1).
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Panwaslu Kecamatan Binamu H. Agus Paledengi, mengatakan sejak dibukanya pendaftaran, jumlah yang mengambil formulir sebanyak 58 orang. “Dari 58 yang mengambil formulir, yang mengembalikan formulir dengan kelengkapan berkas sampai hari ini pukul 11.00 Wita baru 31 pendaftar, pemasukan berkas terakhir hari,”ujar Agus Paledengi di Sekretariat Panwascam Binamu, jln Malajong Daeng Liwang Bontosunggu kota, Selasa, (2/1).
Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Panwaslu Jeneponto Sampara Halik mengatakan, agar Pilkada berjalan secara demokratis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016), maka tugas lain yang harus dilakukan Panwascam adalah melakukan “Rekrutmen Pengawas Pemilihan ditingkat Kelurahan/Desa. ”Prosesnya telah dimulai sejak terbentuknya pokja di masing masing Panwascam dan juknisnya jelas oleh karena itu kepada pokja diharapkan bekerja professional berdasarkan juknis yang ada, yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sulsel,” jelas Sampara.
Ditambahkan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa akan bertugas untuk melakukan pengawasan di Kelurahan/Desa masing-masing. (krk/rif/c)