Site icon Berita Kota Makassar

Warga Sidrap Diberi Bantuan Hukum Gratis

????????????????????????????????????

 
SIDRAP, BKM — Masyarakat Sidrap khususnya kalangan kurang mampu yang lagi terlilit masalah hukum bisa bernafas lega. Sebuah lembaga bantuan hukum siap mendampingi kaum marginal yang mencari keadilan dengan cuma-cuma.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan secara resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Sidrap dalam pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Kerja sama ini terlaksana setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan Pos layanan bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Sidrap.
Kerjasama ini dituangkan dalam penandatanganan MoU antara ketua PN Sidrap dengan yayasan lembaga bantuan hukum Bakti Keadilan.
Kerjasama ini, turut dihadiri Ketua DPRD Sidrap H. Zulkifli Zain, Wakapolres Sidrap Kompol H.Sudarno, Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Asisten 3 Pemkab Sidrap Rustang, Kasi Datun Kejari Sidrap dan sejumlah undangan lainnya termasuk para advokat dibawah naungan LBH Bakti Keadilan. Ketua PN Sidrap, Bintang SH. MH menyambut baik kerjasama dengan LBH Bakti Keadilan di Pengadilan Negeri Sidrap.
“Silahkan bekerja dengan baik, mari kita saling menjaga dan saling kerja sama dengan baik dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Ketua LBH Bakti Keadilan Bakri Remmang SH, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas responsif dari Ketua PN Sidrap.
“Sesuai Implementasi UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, tentunya Kami akan bekerja secara profesional, karena LBH kami sudah terakreditasi. Pada intinya, penasehat hukum kami siap mendampingi terdakwa secara gratis,” tegas Bakri.
Ia menambahkan bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima imbalan honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili. (ady)
 

Exit mobile version