MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menunggu penyerahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel. Saat ini, berkas perkara tersebut masih di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Jaksa peneliti Kejati Sulsel beberapa waktu lalu menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap alias P-21. Dalam kasus ini, penyidik kepolisian kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka. Yakni Kaharuddin selaku KPA Kasatker SPAM. Ferry Nasir MR selaku PPK, dan Mukhtar Kadir ST MT selaku PPK.
Ada pula Andi Kemal selaku pejabat pengadaan. Andi Murniati yang bertindak sebagai bendahara. Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM, serta Muh Aras sebagai Koordinator Penyedia. Hanya saja, para tersangka tak ditahan oleh penyidik polda.
”Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Kita tinggal tunggu tersangka serta barang buktinya untuk diserahkan ke jaksa penuntut,” ujar Salahuddin, kemarin.
Menurut dia, hingga saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum menyampaikan informasi terkait kapan kapan penyidik akan menyerahkan tersangka serta barang buktinya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan, mengatakan pihaknya masih sementara mempersiapkan pelimpahan tahap dua tersangka kasus tersebut ke Kejati Sulsel.
“Rencana pekan depan tersangka sama barang buktinya kita limpahkan ke Kejati,” kata Kombes Yudhi.
Untuk pekan ini, menurut Yudhiawan, belum bisa dilimpahkan. Alasannya, masih ada beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi penyidik sebelum, diserahkan kepada JPU.
Dalam proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar, KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum melalui pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulsel.
Pekerjaannya tidak melalui proses tender lelang terbuka. Melainkan anggaran tersebut dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Hasilnya, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakn sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Modusnya, rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk kelengkapan pencairan anggaran.
Akibat perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp2.466.863636, berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (mat/rus)
Kejati Tunggu Tersangka Proyek Pipa Satker SPAM
