Site icon Berita Kota Makassar

Pakasi Dihapus, Terbitlah Tukin

MAKASSAR, BKM — Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel resmi menghapus tunjangan pegawai yang populer disebut pakasi. Sebagai gantinya, mulai diberlakukan pemberian tunjangan kinerja (tukin), atau biasa juga disebut tambahan penghasilan.
Pemberlakuan itu dilaksanakan berdasarkan arahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang menegaskan bahwa pemberian tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) harus berdasarkan pada kinerja masing-masing.
Menjelang akhir tahun 2017 lalu, Pemprov Sulsel sebenarnya sudah mulai memberlakukan tukin tersebut. Namun karena keterbatasan anggaran, baru empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang memperolehnya. Yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (KISP), serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Pemberian tukin di lingkup Pemprov Sulsel ini terus dikaji. Karena persoalan utamanya adalah keterbatasan anggaran yang ada di APBD 2018. Apalagi tahun ini, pelaksanaan pilkada serentak menyerap anggaran cukup besar.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo bahkan mengatakan, membutuhkan waktu sampai tiga bulan untuk menyusun formulasi pemberian TPP bagi seluruh ASN yang berjumlah 22.600 orang lebih.
“Kami lagi siapkan uangnya, karena pasti terjadi lonjakan tunjangan yang sangat besar. Sementara dipersiapkan dalam tiga bulan ini,” katanya di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (3/1).
Syahrul menjamin semua ASN yang ada akan mendapatkan tukin. Termasuk bagi guru dan tenaga kependidikan di SMA, SMK dan SLB. Hanya saja, untuk nilainya masih dalam proses perhitungan.
“Saya sangat setuju. Yang penting jangan kurangi jumlah tunjangan. Kalau naik saya setuju. Guru tidak ada masalah, juga harus. Kita harus siapkan sesuai tahapan anggaran,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo siap mengawal proses penyusunan tukin ini. Apalagi sebelumnya, guru telah mendapatkan tunjangan pakkasi dari Pemprov Sulsel.
“Siapapun ASN yang memiliki kinerja, harus dihitung. Termasuk guru. Sama dengan dokter, meski sudah terima tunjangan medik tetap bisa dapat TPP. Jadi guru yang bersertifikasi juga harus begitu,” tegasnya.
Pejabat yang akrab disapa None ini berharap tak ada perbedaan antara guru dengan pegawai lainnya. Apalagi saat ini, jumlah guru yang mendapat tunjangan sertifikasi baru 8 ribu lebih dari 16 ribu guru PNS.
Selain itu, tunjangan non sertifikasi yang diterima Rp100 ribu per bulan telah dihapus pemerintah. “Kalau mau hitung beban kerja guru, silakan hitung jumlah muridnya atau jam mengajarnya,” lanjutnya.
Dikonfirmasi seputar anggaran yang disiapkan Pemprov Sulsel untuk TPP, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Andi Arwin Azis menegaskan, hingga saat ini belum jelas besarannya. Belum ada laporan dari BKD terkait analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) ASN yang akan menjadi acuan dalam pemberian TPP.
“Namun yang jelas, kami sudah menggeser belanja sesuai perintah KPK. Tidak ada lagi alokasi belanja untuk pegawai, termasuk honor, lembur, makan minum harian pegawai pada belanja langsung. Sudah digeser masuk dalam pos anggaran TPP. Jadi yang ada nantinya adalah single selery, yang disesuaikan dengan take home pay pegawai selama ini,” jelas Arwin.
Berbeda dengan sejumlah OPD yang cukup antusias dengan rencana pemberlakuan tukin atau TPP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih memilih insentif. Selama ini, OPD yang kini dipimpin Tautoto Tanaranggina tersebut lebih memilih untuk memberlakukan pemberian intensif bagi pegawainya. Termasuk di 25 UPT Samsat. Alasan utamanya, dikarenakan beban kerja di OPD ini dianggap paling berat.
Kepala Bapenda Sulsel, Tautoto Tanaranggina sebelumnya mengatakan, sesuai aturan yang ada, pihaknya diberikan kesempatan untuk memilih insentif dan TPP. Karena itu, pihaknya lebih memilih pemberian insentif seperti yang sudah berjalan selama ini.
“Kami boleh memilih, karena kami punya dasar hukum. Kalau kami lebih cenderung ke insentif, karena beban dan target kerja kami,” katanya.
Selama ini, menurut Tautoto, dengan pemberian insentif bisa lebih memacu pegawai untuk mengumpulkan target pajak, utamanya pendapatan asli daerah (PAD). Seperti tahun ini dari target Rp1,1 triliun, realisasi sudah melebihi Rp1 triliun.
Jika TPP diberlakukan di Bapenda, mantan Pelaksana Tugas Bupati Soppeng ini khawatir, kinerja pegawainya tak akan maksimal. Sebab mereka akan bekerja sesuai dengan beban kerja masing-masing jabatannya.
“Kalau insentif kan kita berikan sesuai target yang dicapai. Hasilnya kemudian kita bagi menjadi 12 bulan untuk dikeluarkan tiga persen. Ini dibayar per triwulan kepada semua pendukung yang ada di Samsat,” jelasnya.
Sebagai contoh, Tautoto mengakui dengan pemberian insensif sebagai kepala Bapenda dirinya bisa mendapatkan Rp100 juta per triwulan. Itu sudah termasuk dengan honor-honor yang ada.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel, Jufri Rahman menerangkan, hasil konsultasi APBD 2018 ke Kemendagri mengharuskan pemberlakuan TPP secara menyeluruh di OPD.
“Kalau berdasarkan RKA yang disusun sebelumnya, hanya empat OPD sebagai uji coba. Tapi hasil Korsup KPK dan konsultasi, ini harus menyeluruh. Makanya sementara kita hitung ulang ini,” ungkapnya.
Anggaran TPP yang ada di APBD 2018 diperkirakan mencapai Rp600 miliar. Anggaran tersebut diperoleh dari honor-honor yang diterima oleh PNS pemprov selama ini. Termasuk di dalamnya tunjangan pakasi. Nominal tunjangan yang akan diterima ASN dalam TPP nantinya tergantung eselonisasi dan kepangkatan. Dari eselon IV Rp10 juta, eselon III Rp12,5 juta hingga eselon II Rp20 juta.

Masih Dikaji

Wakil Ketua DPRD Sulsel Yusran Sofyan yang dihubungi terpisah, kemarin mengakui jika dari hasil supervisi KPK hanya sebagian yang menerima tukin di pengujung tahun 2017 lalu. Usulan agar semua OPD lingkup pemprov dapat menerima tunjangan tersebut, masih sementara dikaji.
“Kemarin kita rapat dengan TAPD. Hasil evaluasi dari Kemendagri dibahas ada anggaran yang ingin diolah terkait dengan tunjangan kinerja,” ujar Yusran Sofyan, Rabu (3/1).
Menurut legislator Partai Gerindra Sulsel ini, dalam pembahasan TAPD memang menginginkan agar seluruh OPD dapat menerima tunjangan kinerja dengan mengambil honorarium kegiatan. “Hanya saja nilainya belum diketahui secara pasti. Ada di BKD. Sebenarnya kita meminta petunjuk teknis (juknis) secara tertulis dari TAPD dengan merujuk pada hasil supervisi yang dilakukan KPK,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe, mengatakan hal tersebut sebenarnya sempat dipertanyakan dan dibahas di Badan Anggaran (Banggar). “Saat itu jawaban sekprov, masih sementara dibahas. Disiapkan skenario serta polanya di lingkup pemda. Belum fiks angkanya,” ujar Ulla, panggilan akrab Ni’matullah Erbe, kemarin.
Legislator Partai Golkar Sulsel HA Kadir Halid, juga membenarkan adanya anggaran dalam APBD 2018 tentang tunjangan kinerja.
Adapun legislator PKS Sri Rahmi mengungkapkan bila tunjangan kinerja sama dengan pakasi. “Tunjangan kinerja itu kan sama dengan pakasi,” kata Sri Rahmi. (rhm-rif/rus)

Exit mobile version