MAKASSAR, BKM — Sebutir peluru menjadi ‘hadiah’ bagi Akbar (21). Warga Jalan Petta Rani 2 Lorong 8, Kecamatan Panakkukang inipun tak henti-hentinya meringis kesakitan usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
Polisi menembak Akbar pada bagian kaki. Tindakan tegas diambil lantaran ia mencoba melakukan perlawanan dan berupaya melepaskan diri dari kawalan aparat. Saat itu, petugas menggiringnya untuk menunjuk lokasi aksinya melakukan pembegalan terhadap korban.
Akbar sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus begal dalam wilayah Polsek Panakkukang. Tim Khusus Polda Sulsel dipimpin Aiptu Muh Iqbal Kosman yang meringkusnya. Ia tumbang di ujung moncong pistol pada Selasa (2/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Selanjutnya tersangka dievakuasi ke RS Bhayangkara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, membenarkan penangkapan Akbar. Ia diciduk saat berada di rumahnya.
”Tersangka Akbar merupakan DPO kasus begal. Ia ditangkap di rumahnya oleh Tim Khusus Polda,” ujar Dicky, kemarin.
Ditambahkan, saat dibawa untuk pengembangan kasus, Akbar memanfaatkan kesempatan ini dengan mencoba melarikan diri. Tiga kali tembakan peringatan diberikan, namun diabaikan olehnya. Tindakan tegas pun diambil dengan menembak kaki tersangka.
Dalam catatan kepolisian, tersangka tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Ia bersama seorang rekannya bernama Hairul, yang saat ini telah menjalani proses hukum.
Saat beraksi, tersangka Akbar menarik paksa tas lalu menodongkan senjata tajam berupa pisau ke korban. Peristiwa itu, disebutkannya berlangsung di di Jalan Baiturraman Jalan Abdullah Dg Sirua pada tahun 2016 silam.
Selain tersangka, dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu unit HP yang diduga milik korban, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Timsus Polda kemudian menyerahkan tersangka ke Polsek Panakkukang untuk proses hukum selanjutnya. (ish/rus)
Sebutir Peluru untuk DPO Begal
