Site icon Berita Kota Makassar

Warga Diberi Bantuan Hukum Gratis

SIDRAP, BKM — Masyarakat Sidrap khususnya kalangan kurang mampu yang lagi terlilit masalah hukum bisa bernafas lega. Sebuah lembaga bantuan hukum siap mendampingi kaum marjinal yang mencari keadilan dengan cuma-cuma.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan secara resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidrap dalam pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Kerja sama kedua pihak dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Sidrap.
Penandatangan MoU dihadiri Ketua DPRD Sidrap H Zulkifli Zain, Wakapolres Sidrap Kompol H Sudarno, Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Asisten III Pemkab Sidrap Rustang, Kasi Datun Kejari Sidrap dan sejumlah undangan lainnya termasuk para advokat dibawah naungan LBH Bakti Keadilan.
Ketua PN Sidrap, Bintang, SH. MH menyambut baik kerjasama dengan LBH Bakti Keadilan di Pengadilan Negeri Sidrap.
“Silahkan bekerja dengan baik, mari kita saling menjaga dan saling kerja sama dengan baik dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Bintang mengatakan, zaman modern seperti sekarang ini tidak jarang kejahatan yang kerap kali terjadi belakangan ini. Motifnya karena keadaan aspek ekonomi, sosial atau moral.
“Pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana ini merupakan pekerjaan yang sangat mulia atau official mobile,” ujarnya.
Sementara Ketua LBH Bakti Keadilan Bakri Remmang SH, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas responsif dari Ketua PN Sidrap.
“Sesuai Implementasi UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, tentunya Kami akan bekerja secara profesional, karena LBH kami sudah terakreditasi. Pada intinya, penasehat hukum kami siap mendampingi terdakwa secara gratis,” tegas Bakri.
“Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum secara gatis ini antara lain dapat bermohon kepada penerima bantuan hukum dengan melampirkan KTP atau kartu keluarga serta surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat,” ujarnya. (ady/C)

Exit mobile version