MAROS, BKM — Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Ilham Syah Azikin berencana mengundurkan diri tidak saja dari jabatannya tapi juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilham telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan, dan Diklat (BKPPD) Kabupaten Maros, Rabu (3/1), terkait rencana pengunduran dirinya ini. Ilham Syah akan mundur dari ASN, menyusul rencananya untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bantaeng.
Ilham Syah Azikin yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemkab Maros, mengaku melakukan konsultasi pengunduran dirinya sebagai komitmen untuk maju di Pilkada Bantaeng. Surat pengunduran diri sebagai ASN di lingkup Pemda Maros baru akan dimasukkan ketika Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bantaeng menetapkan dirinya sebagai salah satu calon bupati Bantaeng.
”Saat ini saya baru melakukan konsultasi ke pihak (BKPPD) Maros, terkait pengunduran diri saya. Sejauh ini saya belum mengajukan pengunduran diri, karena kami masih menunggu keputusan sah dari KPUD Bantaeng awal bulan Februari. Kalau KPUD Bantaeng sudah menetapkan saya sebagai salah seorang pasangan calon bupati, maka kami juga akan langsung memasukkan pengunduran diri ke BKPPD,” ujarnya saat ditemui di kantor BKPPD.
Ilham Azikin menjelaskan, konsultasi pengunduran dirinya dilakukan karena tidak ingin terhambat persoalan administrasi saat proses penetapannya terlaksana. ”ASN kan tidak boleh berpolitik. Makanya, saya melakukan konsultasi pengunduran diri agar nantinya tidak terhambat persoalan administrasi. Ada beberapa yang harus kami persiapkan, di ataranya surat permohonan pengunduran diri, SK CPNS sampai SK terakhir, serta surat persetujuan isteri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Maros, Agustam mengatakan, tidak ada halangan bagi ASN yang ingin maju di Pilkada. Semuanya telah diatur dalam undang-undang Kepegawaian. Bagi ASN yang hendak maju di Pilkada, memang diharuskan mengundurkan diri, sesuai aturan PKPU pasal 346 ayat 1.
”Bagi ASN yang hendak maju sebagai calon kepala daerah, juga diharuskan melakukan pengunduran diri secara tertulis,” jelas Agustam. (ari/mir/c)