Site icon Berita Kota Makassar

Jasa Raharja Tidak Tanggung Kecelakaan Tunggal

PAREPARE,BKM — Pihak PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kota Parepare menegaskan bahwa pihaknya tidak menanggung korban kecelakaan tunggal.
”Kami tidak memberikan santunan kepada korban kecelakan tunggal karena tidak diatur dalam UU PT Jasa Raharja,” ujar Kepala Perwakilian Kota Parepare, Abdillah didampingi stafnya saat menggelar jumpa pers di Warkop 588, Kamis, (4/1)
Menurut Abdillah, sesuai aturan pihaknya hanya menanggung korban kecelakaan diakibatkan tabrakan sesama kendaraan dan kendaraan yang menabrak pejalan kaki.
”Sesuai UU No 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU No 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan serta peraturan menteri kuangan RI No.15 dan 16/PMK.010/2017 diatur pembayaran,” tambahnya.
Aturan pembayaran lanjut, Abdillah, dimana meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta, luka-luka Rp. 20 juta, cacat tetap Rp. 50 juta, biaya ambulans Rp. 500 ribu, biaya P3K Rp. 1 juta dan biaya penhuburan Rp. 4 juta.
Caranya, melaporkan ke pihak lalu lintas jika terjadi kecelakaan, maka pihak lalu lintas membuatkan surat keterangan kecelakaan akibat tabrankan atau ditabrak lari, maka pihak jasa raharja melakukan tindakan dengan membayar korban sesuai ketentuan berlaku.
Menurutnya ada 8 Rumah sakit wilayah Ajatappareng melakukan MoU dengan PT Jasa Raharja untuk menangani korban kecelakaan yakni, RSU Andi Makkasau Parepare, RS Fatimah Parepare Rumkit Soemantri Parepare, RSUD Arifin Nu’Mang Sidrap, RSUD Nene Mallomo Sidrap, RSUD Lasinrang, RSUD Barru, dan RSUD Massenrempulu.
“Jadi ke 8 RS melayani korban kecelakaan lalu lintas kecuali kecelakaan tunggal tidak dilayani,”tuturnya.
Hanya saja kata dia korban kecelakaan tunggal tidak perlu khawatir tidak mendapatkan santunan, karena PT Jasa Raharja memberikan peluang bagi kecelakaan tunggal mendapatkan santunan dengan mendaftar asuransi dari anak perusahan PT Jasa Raharja.
”Preminya setiap tahun hanya dibayar Rp 150 ribu, maka pihak anak perusahan asuransi jasa raharja membetikan santunan sesuai ketentuan berlaku,” paparnya.
Dana santunan yang diberikan yakni meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta, luka-luka Rp. 20 juta, cacat tetap Rp. 50 juta, biaya ambulans Rp. 500 ribu, biaya P3K Rp. 1 juta dan biaya penguburan Rp 4 juta.
“Jadi cukup bayar pertahun hanya 150 ribu rupiah maka anak perusahaan PT Jasa Raharja sudah bisa memberikan santunan kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas bahkan kecelakaan tunggal,”tuturnya. (smr/C)

Exit mobile version