Site icon Berita Kota Makassar

Kepala BKD: Pemberian TPP Sesuai Kinerja

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo memberi penjelasan terkait TPP. Menurutnya, tunjangan tersebut diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan penilaian prestasi kerja, yang merupakan akumulasi antara hasil penilaian sasaran kinerja pegawai dan penilaian perilaku kerja pegawai berdasarkan analisis jabatan (anjab).
“Setiap aparatur sipil negara akan diberikan TPP atau tukin yang berbeda-beda sesuai kinerjanya masing-masing,” ungkap Ashari, kemarin.
Dia merinci, TPP yang diberikan kepada PNS dan CPNS didasarkan pada penilaian prestasi kerja dengan indikator; penilaian sasaran kerja pegawai dengan bobot sebesar 60 persen dan 40 persen berdasarkan penilaian perilaku.
Selain itu, juga berdasarkan beban kerja perangkat daerah. Diantaranya tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
PNS maupun CPNS tidak diberikan TPP jika tidak melaksanakan penyusunan dan pengisian sasaran kerja pegawai. Berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di luar pemerintah daerah.
Begitu pula dengan pegawai yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang. Berstatus terdakwa atau terpidana. Cuti di luar tanggungan negara. Mengambil cuti besar. Diberhentikan sementara. Mengikuti tugas belajar, maupun dipekerjakan/diperbantukan di instansi/lembaga negara dan/atau lembaga lainnya. (rhm/rus)

Exit mobile version