Site icon Berita Kota Makassar

Pak Ogah Menjamur di Perbatasan Gowa-Makassar

MAKASSAR, BKM– Barrier atau pembatas jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang ada di perbatasan Makassar dan Gowa atau tepatnya di Jalan Aroepala dicopot. Pencopotan dilakukan menyusul adanya permintaan dari Dishub Provinsi Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Kepala Dishub Kota Makassar, Mario Said, membenarkan jika barrier yang terpasang di perbatasan Makassar dan Gowa belum lama ini dicopot. Itu dilakukan menindak lanjuti laporan dan permintaan Dishub Provinsi Sulsel. Padahal pemasangan barrier jalan bertujuan mencegah terjadinya kepadatan kendaraan yang bisa disebabkan adanya pengendara memotong jalan.
“Barrier yang terpasang di perbatasan Makassar dan Gowa di Jalan Aroepala itu milik Dishub Makassar. Kami lepas sesuai permintaan dan laporan dari Dishub Provinsi Sulsel,” aku Mario, Kamis (4/1).
Agar pengendara yang melintas di ruas Jalan Aroepala tetap tertib, setiap pagi dan sore petugas Dishub Kota Makassar diterjunkan melakukan penjagaan. Dan bukan hanya di perbatasan kota saja, di Jalan Alauddin, Antang, Urip Sumoharjo, Perintis Kemerdekaan sampai di Jalan Cendrawasih. Sehingga bisa dipastikan aktifitas kendaraan tetap tertib dan lancar meskipun barrier sudah dicopot.
” Setiap pagi dan sore kita turunkan dua orang petugas melakukan penjagaan di perbatasan kota. Selain itu beberapa jalan dalam kota kita turunkan petugas,” ucapnya.
Ditanya soal aktifitas pak ogah yang sampai sekarang masih banyak ditemui di beberapa titik jalan, ia mengaku pihaknya tidak dapat menindakinya. Persoalan penindakan pak ogah bukan kewenangan Dishub Kota Makassar.
Untuk menindaki pak ogah kata Mario, harus adanya kerjasama antara instansi. Menyelesaikan persoalan sosial seperti pak ogah harusnya Dinas Sosial Kota Makassar mengajak pihak terkait seperti polisi dan Satpol PP Makassar duduk bersama mencari solusi.
” Meskipun kami sudah turunkan petugas berjaga di jalan, terus terang masih ada aktivitas pak ogah. Karena pak ogah masuk ketika petugas kami sudah bergeser dan beristirahat setelah melakukan penjagaan selama empat jam di pagi dan sore,” ujarnya.
Dia menambahkan sudah lama dirinya menyarankan ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kota Makassar melakukan pertemuan membahas permasalahan pak ogah di Makassar. Dan menyangkut hidup masyarakat yang mencari uang dengan bekerja menjadi pak ogah.
” Dishub Makassar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia lalu mengamankan orangnya. Kita tidak punya kewenangan disitu. Jadi perlu ada komunikasi secara menyeluruh,” tandasnya. (arf)

Exit mobile version