Site icon Berita Kota Makassar

Penyidik Kantongi yang Berpotensi Tersangka

MAKASSAR, BKM — Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ketapang kencana. Usai meminta keterangan dari Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, giliran mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Gani Sirman yang diperiksa.
Pemeriksaan mantan Asisten II Pemkot Makassar yang telah memasuki masa purnabakti ini, berlangsung di ruang penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel, Kamis (4/1). Ia datang menemui penyidik sekitar pukul 12.35 wita.
”Gani Sirman diminta keterangannya selaku mantan Kadis Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar. Penyidik mendalami serta mencari bukti-bukti yang kuat, serta untuk menemukan pelaku pidana dalam kasus ini,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, kemarin.
Rencananya, menurut Dicky, hari ini, Jumat (5/1) penyidik akan melaksanakan gelar perkara hasil penyidikan kasus tersebut. Gelar perkara ini untuk memastikan serta menemukan pelaku berdasarkan alat bukti, serta hasil perkembangan penyidikan yang telah dilakukan.
Di bagian lain penjelasannya, Kabid Humas tak menampik bila sudah ada beberapa nama yang dianggap serta berpotensi untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini. ”Sudah ada beberapa nama yang mencuat dari hasil pengembangan penyidikan,” tandasnya.
Hanya saja, Dicky belum bisa memastikan siapa-siapa saja nama tersebut sebelum ada barang bukti yang cukup dan kuat. Penyidik, kata dia, mesti berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
“Semua yang terlibat maupun saksi dalam proyek tersebut bisa saja menjadi tersangka. Tapi tentu harus didukung dengan fakta serta barang bukti yang kuat,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar Erwin Syafruddin Haiyya, menyatakan pihaknya mendukung serta membantu penyidik Polda Sulsel dalam mengusut kasus yang sementara ditangani. Ia bahkan menemani penyidik masuk ke dalam ruangan untuk melakukan pengumpulan data yang dibutuhkan.
“Kami kooperatif dengan teman-teman penyidik Polda Sulsel melakukan penggeledahan pengumpulan bukti-bukti yang ada. Mereka kami persilakan masuk ke setiap ruangan BPKA Makassar. Apapun hasilnya, kami menunggu dari proses hukum yang ada,” kata Erwin.
Adapun dua unit komputer yang diamankan dan berkas-berkas yang disita penyidik Polda Sulsel, Erwin mengaku sama sekali tidak mengetahui alasannya. Termasuk tentang apa saja yang disita penyidik usai menggeledah kantor BPKA Kota Makassar. Yang dia ketahui, penggeledahan yang dilakukan didasarkan perintah dari pengadilan.
“Saya tidak tahu apa-apa saja yang disita. Mungkin dokumen APBD semua dan berkas-berkas di 2016. Semua ruangan BPKA digeledah. Ada perintah dari pengadilan,” ujarnya. (mat-arf/rus)

Exit mobile version