Site icon Berita Kota Makassar

Awali 2018, Dewan Godok Tiga Ranperda

 
GOWA, BKM — Tiga rancangan peraturan daerah yang merupakan produk Pemkab Gowa mengawali tahun 2018 masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal, akhirnya mulai masuk dapur DPRD Gowa.
Ketiga Ranperda itu segera digodok 45 anggota dewan setelah tujuh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Gowa, Jumat (5/1/2018) pukul 15.00 Wita.
Persetujuan ini disampaikan perwakilan masing-masing fraksi dihadapan peserta rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa, Ansar Zaenal Bate. Menghadapi ulasan para juru bicara fraksi, Bupati Adnan saat memberikan tanggapan di hadapan sidang paripurna mengatakan, hal-hal yang bersifat substansi terkait rancangan tersebut, akan dijawab dalam rapat pembahasan nanti bersama Pansus.
Secara garis besar kata bupati khususnya terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Adnan mengatakan, pemerintah kabupaten ingin memberikan jaminan dan kepastian hukum serta efektifitas operasional di lapangan yang tentunya perumahan dan permukiman dalam pelaksanaanya tetap mengacu pada Perda Tata Ruang yang seluruh perizinannya mulai tahun ini berada di PTSP.
Sementara terkait Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Adnan mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib dalam pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan azas fungsional, azas kepastian hukum, azas transparansi dan azas akuntabilitas.
Sedang Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Gowa, Adnan menilai sangat dipandang perlu karena lembaga penyiaran publik lokal harus mempunyai badan hukum. “Ini penting agar Radio Rewako FM yang merupakan milik Pemkab Gowa dapat berjalan dan beroperasi untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio yang bersifat independen, netral dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” jelas bupati.
Tujuh fraksi yang memberikan pandangan umumnya masing-masing diwakili Andi Hikmawati A Kumala dari Fraksi PDIP, Asriady Arasy dari Fraksi Demokrat, Mappaudang DL dari Fraksi PAN, Nur As’ad Hijaz Fraksi PPP, Hasanuddin Sitakka drai Fraksi Gerindra, Syamsuarni Taco Fraksi Partai Golkar dan Fitriady daro Fraksi Perjuangan Rakyat Gowa. (saribulan)

Exit mobile version