Site icon Berita Kota Makassar

Diduga Tipu Lima Wanita, Karyawan Gudang 88 Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel berhasil menangkap seorang karyawan Gudang 88 Kecamatan Biringkanaya, Rusman (29) di Gudang 88, kawasan pergudangan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Jumat (5/10).
Pria asal Kampung Awang-awang, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang ini ditangkap setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolres Pinrang dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Tim Resmob Polda turun mencari keberadaan Rusman, setelah mendapat informasi dari Polres Pinrang bahwa seorang karyawan salah satu gudang di Makassar dilapor melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap lima wanita.
Informasi ini ditindaklanjuti. Tim Resmob Polda Sulsel lalu memcari alamat gudang tersebut. Setelah tiba di lokasi, polisi kemudian melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan tempat pria itu bekerja. Polisi akhirnya dengan mudah menemukan Rusman. Ia ditangkap saat masih bekerja.
Namun, kepada polisi, ia membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan. Meski begitu, Tim Resmob tetap membawa Rusman ke Polda untuk diamankan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan karyawan Gudang 88. Dicky mengatakan, Rusman ditangkap berdasarkan lima laporan yang diterima Mapolres Pinrang atas ulah Rusman.
“Ada lima perempuan yang mengaku korban melaporkan Rusman telah melakukan penipuan dan penggelapan. Namun saat ditangkap, Rusman enggan mengakui perbuatannya. Polda Sulsel segera membawa Rusman ke Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Dicky. (ish/maf/c)

Exit mobile version