MAKASSAR, BKM — Polda Sulsel mengungkapkan jika polisi telah mengantongi nanam calon tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Namun, Polda belum mengumumkan tersangka karena masih harus menunggu hasil audit kerugian negara dari proyek tersebut. Polisi, kata dia, tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka sebelum ada kepastian soal jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kita tunggu dulu hasil audit BPKP, baru kita tetapkan tersangkanya,” tegas Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, kemarin.
Untuk itu, katanya, guna memastikan nilai kerugian negara pada kasus dugaan korupsi ini, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Kombes Yudhiawan menuturkan bila pihaknya telah meminta BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kita sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus itu,” tegas Yudhiawan.
Hal tersebut dilakukan, kata Yudhiawan, agar bisa diketahui nilai kerugian negara sebagai syarat serta prosedur dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Makanya, menurut dia, harus ada lembaga audit yang diminta untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Sekadar diketahuo bahwa, proyek pembangunan MAN IC telah menggunakan anggaran APBN tahun 2015, sebesar Rp8.230.000.000 miliar melalui Kementrian Agama RI. Namun faktanya sekolah yang harusnya sudah bisa difungsikan sebagai sarana belajar mengajar, hingga saat ini belum rampung pengerjaannya. Bahkan proyek pembangunan tersebut juga telah terhenti dan bangunannya pun jadi terbengkalai.
Mirisnya lagi kondisi bangunan tersebut terkesan dikerjakan secara asal-asalan oleh pihak kontraktor alias rekanan pemenang tender selaku pelaksana pekerjaan. Parahnya struktur yang terbentuk sebagai pelaksana program tidak memantau laporan. Hingga mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan maksimal dan tepat waktu.
Dari hasil proses penyidikan sebelumnya juga telah dijelaskan penyidik bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan terjadi pengurangan kualitas. Hal itu dikuatkan dari hasil pemeriksaan fisik terhadap pengerjaan pembangunan yang sudah ada oleh tim ahli konstruksi dari Unhas Makassar yang diturunkan penyidik tertanggal 16 Juli 2017.
Diperoleh juga hasil bahwa kualitas beton pada pekerjaan yang sudah ada tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak pekerjaan yaitu seharusnya menggunakan kualitas beton K-225. Namun yang teralisasi di lapangan hanya kualitas beton antara K-102 hingga K-122 sehingga dikategorikan sebagai gagal konstruksi. (mat)
Polda Kantongi Calon Tersangka Kasus MAN IC
